Diduga Langgar Syariat Islam, Ibu-ibu Perwiritan Datangi Tempat Karaoke di Desa Siatas Aceh Singkil

Media Barak Time.com
By -
0

  


Baraktime.com|Aceh Singkil

Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik pelanggaran syariat Islam kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil. 


Puluhan warga yang didominasi kelompok ibu-ibu perwiritan mendatangi sebuah tempat karaoke di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Jumat (3/7/2026), menuntut pemerintah segera menutup lokasi yang mereka nilai telah meresahkan masyarakat.


Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam melalui qanun daerah. Warga menduga tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa mengindahkan nilai-nilai syariat dan diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Aksi warga dipicu oleh dugaan aktivitas karaoke yang disebut-sebut menyediakan minuman keras (khamar), pemandu lagu (ladies), hingga kamar (room) yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial. Dugaan tersebut menjadi sumber keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.


Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil bergerak cepat.


 Operasi dipimpin Kabid Pengawasan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah atas arahan Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal, SE, dengan melibatkan 18 personel WH bersama unsur Kepolisian Sektor Simpang Kanan, Komando Rayon Militer Simpang Kanan, serta pemerintah desa.


Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mendapati bangunan karaoke dalam keadaan tertutup rapat dan dikelilingi pagar seng yang tinggi. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. 


Massa yang telah lama menunggu tindakan tegas dari pemerintah sempat meluapkan emosinya dengan memukul pagar seng sambil meneriakkan tuntutan agar tempat tersebut ditutup permanen.


Situasi berhasil dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sehingga aksi tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.


Dalam proses pemeriksaan di lapangan, muncul temuan baru. Berdasarkan hasil koordinasi awal, sebagian lokasi karaoke diduga berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo. Perwakilan perusahaan kemudian dihadirkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan.


Untuk mencegah konflik berkepanjangan, aparat bersama unsur pemerintah sepakat membawa persoalan tersebut ke forum rapat koordinasi lintas sektor di tingkat kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2026. Forum itu diharapkan dapat menghasilkan langkah hukum dan administratif yang jelas terkait legalitas usaha maupun dugaan pelanggaran syariat.


Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap qanun maupun peraturan lainnya, maka penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum. (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)