Sinergi Lapas Kotapinang dan Polri, Mutasi 33 Warga Binaan Berjalan Aman

Media Barak Time.com
By -
0

 

 



BARAKTIME.COM|KOTAPINANG — Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan pada Rabu, 17 Juni 2026.


Pemindahan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02 – 6662 tertanggal 12 Juni 2026. Salah satu WBP yang dipindahkan adalah Rahmat Rifai alias Fai, bersama dengan 32 narapidana lainnya.


Rombongan WBP diberangkatkan dari Lapas Kotapinang pada pukul 06.00 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Kotapinang. Perjalanan menempuh waktu selama enam jam hingga seluruh warga binaan tiba dengan selamat di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada pukul 12.00 WIB.


Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan. "Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah normatif untuk optimalisasi pembinaan, penataan kapasitas hunian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ujarnya.


Berkat sinergi dan kesiapan petugas, proses mutasi warga binaan tersebut berjalan lancar. Hingga seluruh rombongan tiba di lokasi tujuan, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali (red).

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)