BARAKTIME.COM|KOTAPINANG —
Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas III Kotapinang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan
pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pemindahan
ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02 – 6662 tertanggal 12 Juni 2026. Salah satu
WBP yang dipindahkan adalah Rahmat Rifai alias Fai, bersama dengan 32
narapidana lainnya.
Rombongan
WBP diberangkatkan dari Lapas Kotapinang pada pukul 06.00 WIB dengan pengawalan
ketat dari personel Polsek Kotapinang. Perjalanan menempuh waktu selama enam
jam hingga seluruh warga binaan tiba dengan selamat di Lapas Kelas IIB
Panyabungan pada pukul 12.00 WIB.
Kepala
Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyatakan bahwa mutasi
ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan. "Pemindahan ini dilakukan
sebagai langkah normatif untuk optimalisasi pembinaan, penataan kapasitas
hunian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas,"
ujarnya.
Berkat
sinergi dan kesiapan petugas, proses mutasi warga binaan tersebut berjalan
lancar. Hingga seluruh rombongan tiba di lokasi tujuan, situasi di lapangan
terpantau aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali (red).


Posting Komentar
0Komentar