BARAKTIME.COM|LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi merilis hasil
capaian Operasi
Antik 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei
hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 30
kasus narkotika dan mengamankan 36 orang tersangka.
Konferensi
pers yang digelar di halaman Mapolres Labusel pada Rabu (3/6/2026) ini dipimpin
oleh Wakapolres Kompol Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres
AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si. Turut mendampingi Kasatres Narkoba
AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H.,
serta jajaran pejabat utama Polres Labusel.
Rincian Peran Tersangka dan Barang
Bukti
Dari
total 36 tersangka yang ditangkap, polisi memetakan peran masing-masing
jaringan sebagai berikut:
·
Bandar: 7 orang
·
Pengedar: 28 orang
·
Pengguna: 1 orang
·
Barang
Bukti:
Sabu seberat 189,50 gram
Kompol
Guntur menjelaskan bahwa jumlah pengungkapan kasus tahun ini sedikit menurun
sekitar dua persen dibanding periode sebelumnya. Namun, ia menegaskan tren ini
tidak menurunkan intensitas kepolisian dalam menyisir jaringan narkoba.
"Keberhasilan
ini adalah buah kerja keras personel Satres Narkoba yang konsisten melakukan
penyelidikan dan penindakan di lapangan," ujar Kompol Guntur.
Ajakan Sinergi dan Layanan Pengaduan
24 Jam
Polres
Labusel menegaskan bahwa pemberantasan narkotika wajib melibatkan seluruh
elemen masyarakat. Setiap gram sabu yang disita dinilai telah menyelamatkan
generasi muda dari kerusakan masa depan.
"Kami
mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi dari warga sangat
krusial bagi kami untuk melakukan tindakan cepat," tambahnya.
Masyarakat
yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba
diimbau segera menghubungi Call
Center 110. Layanan darurat ini beroperasi
gratis selama 24 jam penuh dan siap merespons laporan dengan cepat demi
mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba. (red)


Posting Komentar
0Komentar