Baraktime.com|Aceh Singkil
Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru di tingkat provinsi. Perwasi mendorong pemisahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dari Kabupaten Aceh Selatan serta Aceh Barat Daya (Abdya) dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua Perwasi Aceh Singkil, Nazaruddin, menilai pemisahan dapil ini sangat krusial untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam di parlemen Aceh. Menurutnya, kondisi geografis dan politik saat ini membuat kedua daerah tersebut belum memiliki representasi yang memadai di DPRA.
”Kalau kita melihat hasil Pemilu terakhir, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam praktis tidak memiliki kursi yang benar-benar mewakili daerah ini di DPRA,” ujar Nazaruddin, Senin (22/6/2026).
Nazaruddin menambahkan, minimnya keterwakilan ini berdampak langsung pada pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat di kedua wilayah tersebut berpotensi kurang terakomodasi dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan di tingkat provinsi.
Sebagai informasi, saat ini Aceh Singkil dan Kota Subulussalam masih tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam kontestasi politik di dapil tersebut, daerah dengan jumlah pemilih yang lebih besar cenderung mendominasi perolehan kursi legislatif.
Padahal, jika merujuk pada data kependudukan, akumulasi kekuatan kedua daerah ini sebenarnya sudah sangat signifikan. Jumlah penduduk Aceh Singkil saat ini mencapai sekitar 138 ribu jiwa, sementara Kota Subulussalam berada di angka 107 ribu jiwa.
Dengan total gabungan lebih dari 245 ribu penduduk, Aceh Singkil dan Subulussalam dinilai sudah memiliki basis pemilih yang cukup besar dan layak berdiri sebagai satu dapil tersendiri.
Nazaruddin menegaskan bahwa usulan pemisahan dapil ini bukan semata-mata untuk kepentingan politik praktis atau jangka pendek. Langkah ini melainkan sebuah ikhtiar konstitusional untuk memastikan masyarakat di wilayah perbatasan Aceh memperoleh akses representasi politik yang lebih adil.
Keberadaan wakil rakyat yang lahir dan paham betul kondisi daerah asal dinilai akan mempermudah penyaluran berbagai persoalan mendasar masyarakat. Mulai dari urusan infrastruktur, mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga strategi pengembangan ekonomi daerah.
”Ketika tidak ada keterwakilan yang kuat dari Aceh Singkil dan Subulussalam, tentu akan sulit mengharapkan aspirasi masyarakat menjadi prioritas. Wakil rakyat biasanya lebih memahami kebutuhan daerah asalnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Perwasi menilai evaluasi dan penataan ulang pembagian dapil merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas demokrasi. “Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah dapil, tetapi memastikan suara masyarakat benar-benar terwakili,” imbuh Nazaruddin.
Perwasi berharap wacana pemisahan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam ini segera mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu (KIP/KPU) serta para pemangku kepentingan terkait.
Diharapkan, kajian mendalam segera dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nazaruddin optimistis, semakin kuat keterwakilan politik suatu daerah di tingkat provinsi, maka peluang percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Singkil dan Subulussalam akan semakin terbuka lebar. (MP)


Posting Komentar
0Komentar