Korupsi MBG: Penetapan Tersangka Keempat Dinilai Belum Cukup Bongkar Conspiracy of Silence

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Jakarta - Penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum menyentuh seluruh aktor intelektual (intellectual dader). Kejaksaan Agung (Kejagung) kini didesak melakukan pengembangan penyidikan guna mendalami alat bukti terkait 26 nama dari klaster regulator, politisi, hingga korporasi yang diduga terlibat dalam pusaran perkara.


Informasi mengenai 26 nama tersebut bersumber dari keterangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (SS), yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.


Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rahman, menilai penetapan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru menunjukkan koridor penyidikan masih terbatas pada lingkaran sekunder atau penyertaan pidana (deelneming) dari tersangka Sony Sanjaya.


"Harapannya tidak berhenti di nama AYS, karena perannya dalam konstruksi perkara ini adalah sebagai kepanjangan tangan dari SS," ujar Zainur, Jumat (12/6).


Zainur menekankan, kelanjutan perkara ini bergantung pada diskresi penyidik Kejagung dalam mengkaji permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sanjaya. Secara yuridis, status saksi pelaku yang bekerja sama ini dapat menjadi instrumen hukum untuk mengurai conspiracy of silence dan menjangkau pelaku utama yang memiliki pertanggungjawaban pidana lebih besar.


"Jika keterangan SS berkualifikasi penting dan tidak ada substitution of evidence (bukti pengganti) lain, maka sudah seharusnya penyidik mengabulkan status JC tersebut demi membongkar keterlibatan nama-nama lain," kata Zainur. Kendati demikian, Kejagung tetap berkewajiban memvalidasi kesesuaian keterangan tersebut dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.


Lebih lanjut, Zainur mengingatkan bahwa penanganan perkara ini menjadi ujian objektivitas dan independensi institusi Adhyaksa. Penyidik ditantang untuk murni bergerak di atas koridor hukum pembuktian, tanpa terintervensi oleh profil politik para pihak yang terseret.


Selain delik formil terkait pengaturan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pukat UGM mengidentifikasi adanya potensi kerugian keuangan negara pada klaster pengadaan. Di antaranya dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) pada afiliasi pemilik dapur MBG, serta pengadaan barang yang tidak memiliki korelasi langsung dengan substansi program.


Dalam konstruksi perkara sebelumnya, Kejagung menjerat AYS sebagai tersangka keempat dengan sangkaan melakukan manipulasi verifikasi formil mitra, penyalahgunaan wewenang dalam sistem pendaftaran SPPG pasca-penutupan portal, serta dugaan aliran dana (gratifikasi/suap) kepada tersangka Sony Sanjaya. (Ar/sumber : Kontan.com).

 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)