Baraktime.com|Jakarta - Penetapan
tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) dinilai belum menyentuh seluruh aktor intelektual (intellectual dader). Kejaksaan Agung (Kejagung) kini didesak melakukan
pengembangan penyidikan guna mendalami alat bukti terkait 26 nama dari klaster
regulator, politisi, hingga korporasi yang diduga terlibat dalam pusaran
perkara.
Informasi
mengenai 26 nama tersebut bersumber dari keterangan mantan Wakil Kepala Badan
Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (SS), yang saat ini telah berstatus sebagai
tersangka.
Peneliti
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rahman, menilai penetapan Asep
Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru menunjukkan koridor penyidikan
masih terbatas pada lingkaran sekunder atau penyertaan pidana (deelneming) dari tersangka Sony Sanjaya.
"Harapannya
tidak berhenti di nama AYS, karena perannya dalam konstruksi perkara ini adalah
sebagai kepanjangan tangan dari SS," ujar Zainur, Jumat (12/6).
Zainur
menekankan, kelanjutan perkara ini bergantung pada diskresi penyidik Kejagung
dalam mengkaji permohonan Justice
Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony
Sanjaya. Secara yuridis, status saksi pelaku yang bekerja sama ini dapat
menjadi instrumen hukum untuk mengurai conspiracy of silence dan
menjangkau pelaku utama yang memiliki pertanggungjawaban pidana lebih besar.
"Jika
keterangan SS berkualifikasi penting dan tidak ada substitution of evidence (bukti pengganti) lain, maka sudah seharusnya penyidik
mengabulkan status JC tersebut demi membongkar keterlibatan nama-nama
lain," kata Zainur. Kendati demikian, Kejagung tetap berkewajiban
memvalidasi kesesuaian keterangan tersebut dengan sekurang-kurangnya dua alat
bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Lebih
lanjut, Zainur mengingatkan bahwa penanganan perkara ini menjadi ujian
objektivitas dan independensi institusi Adhyaksa. Penyidik ditantang untuk
murni bergerak di atas koridor hukum pembuktian, tanpa terintervensi oleh
profil politik para pihak yang terseret.
Selain
delik formil terkait pengaturan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG), Pukat UGM mengidentifikasi adanya potensi kerugian keuangan negara pada
klaster pengadaan. Di antaranya dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) pada afiliasi pemilik dapur MBG, serta pengadaan barang yang tidak memiliki
korelasi langsung dengan substansi program.
Dalam konstruksi perkara sebelumnya,
Kejagung menjerat AYS sebagai tersangka keempat dengan sangkaan melakukan
manipulasi verifikasi formil mitra, penyalahgunaan wewenang dalam sistem pendaftaran
SPPG pasca-penutupan portal, serta dugaan aliran dana (gratifikasi/suap) kepada
tersangka Sony Sanjaya. (Ar/sumber : Kontan.com).


Posting Komentar
0Komentar