Sterilisasi Blok Hunian, Petugas Lapas Kotapinang Sita Sejumlah Barang Terlarang

Media Barak Time.com
By -
0

 



BARAKTIME.COM|KOTAPINANG  – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan mendadak pada Senin (25/5). Operasi penggeledahan menyasar Kamar 06 Blok B yang dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).


Aksi tanggap ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul Afandi, SH  bersama Regu Pengamanan piket dan sejumlah CPNS. Total 9 personel dikerahkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360.


Operasi dimulai tepat pukul 13.05 WIB. Petugas menerapkan prosedur ketat dengan mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk digeledah badannya. Selanjutnya, penyisiran area dalam kamar dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang dilarang berada di dalam blok hunian. Barang bukti yang disita meliputi 1 buah kipas rusak, 2 buah sendok stainless, 1 buah alat cukur, 2 buah botol kaca, dan 1 buah kaca. Benda-benda ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan fisik di dalam lingkungan lapas.


Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) serta deteksi dini kerawanan.


"Kami tidak akan menoleransi adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian. Penggeledahan ini rutin kami lakukan untuk memastikan Lapas Kotapinang selalu dalam kondisi aman, kondusif, dan tertib. Setiap temuan langsung kami tindak lanjuti," ujar Kalapas dalam keterangannya

 

Seluruh rangkaian operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ada perlawanan dari warga binaan. Pasca-penggeledahan, seluruh barang bukti langsung dicatat, diinventarisir, dan segera dimusnahkan oleh pihak berwenang sebagai bentuk tindakan tegas. (red).

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)