BARAKTIME.COM|KOTAPINANG – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan
ketertiban (kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang
menggelar penggeledahan mendadak pada Senin (25/5). Operasi penggeledahan
menyasar Kamar 06 Blok B yang dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Aksi
tanggap ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul
Afandi, SH bersama Regu Pengamanan piket
dan sejumlah CPNS. Total 9 personel dikerahkan berdasarkan Surat Perintah
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360.
Operasi
dimulai tepat pukul 13.05 WIB. Petugas menerapkan prosedur ketat dengan
mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk digeledah badannya.
Selanjutnya, penyisiran area dalam kamar dilakukan secara transparan dengan
disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan.
Dalam
penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang
dilarang berada di dalam blok hunian. Barang bukti yang disita meliputi 1 buah
kipas rusak, 2 buah sendok stainless, 1 buah alat cukur, 2 buah botol kaca, dan
1 buah kaca. Benda-benda ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu
gangguan fisik di dalam lingkungan lapas.
Kepala
Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari komitmen zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba)
serta deteksi dini kerawanan.
"Kami tidak akan menoleransi
adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian. Penggeledahan ini rutin
kami lakukan untuk memastikan Lapas Kotapinang selalu dalam kondisi aman,
kondusif, dan tertib. Setiap temuan langsung kami tindak lanjuti," ujar
Kalapas dalam keterangannya
Seluruh
rangkaian operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ada perlawanan
dari warga binaan. Pasca-penggeledahan, seluruh barang bukti langsung dicatat,
diinventarisir, dan segera dimusnahkan oleh pihak berwenang sebagai bentuk
tindakan tegas. (red).


Posting Komentar
0Komentar