Baraktime.com|Aceh
Singkil – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)
Camat Pulau Banyak kembali menuai sorotan publik. Hal ini seiring beredarnya
Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: Peg.800.1.3.1/1112.I/2025 tertanggal 28
Oktober 2025 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian
nasional.
Mekanisme
tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam
SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, aturan terkait masa jabatan Plt tertulis dengan
jelas:
“Pegawai
Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk
paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Berdasarkan
aturan tersebut, masa jabatan seorang Plt idealnya dibatasi maksimal enam bulan
untuk kemudian diisi oleh pejabat definitif. Namun, tata kelola birokrasi di
wilayah Pulau Banyak diduga menggunakan mekanisme Plt secara berkepanjangan.
Seorang
sumber internal pemerintahan yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai,
pola perpanjangan ini dapat memicu masalah baru dalam administrasi daerah.
“Jika
terus diperpanjang tanpa kejelasan pejabat definitif, dikhawatirkan fungsi
pelayanan publik tidak berjalan optimal karena keterbatasan kewenangan seorang
Plt,” ujar sumber tersebut.
Penggunaan
mekanisme Plt yang melebihi batas waktu normatif dikhawatirkan dapat
menimbulkan risiko hukum, terutama terkait keabsahan keputusan administratif
yang diambil oleh pejabat bersangkutan.
Hingga
berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi
resmi kepada Bupati Aceh Singkil dan
Kepala BKPSDM Aceh Singkil guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait dasar
hukum perpanjangan jabatan tersebut. (MP).


Posting Komentar
0Komentar