Soroti Jabatan Plt Camat Pulau Banyak, Pemkab Aceh Singkil Diduga Tabrak SE BKN

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Aceh Singkil – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Banyak kembali menuai sorotan publik. Hal ini seiring beredarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: Peg.800.1.3.1/1112.I/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian nasional.


Mekanisme tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.


Dalam SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, aturan terkait masa jabatan Plt tertulis dengan jelas:

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”


Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan seorang Plt idealnya dibatasi maksimal enam bulan untuk kemudian diisi oleh pejabat definitif. Namun, tata kelola birokrasi di wilayah Pulau Banyak diduga menggunakan mekanisme Plt secara berkepanjangan.


Seorang sumber internal pemerintahan yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, pola perpanjangan ini dapat memicu masalah baru dalam administrasi daerah.

“Jika terus diperpanjang tanpa kejelasan pejabat definitif, dikhawatirkan fungsi pelayanan publik tidak berjalan optimal karena keterbatasan kewenangan seorang Plt,” ujar sumber tersebut.


Penggunaan mekanisme Plt yang melebihi batas waktu normatif dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko hukum, terutama terkait keabsahan keputusan administratif yang diambil oleh pejabat bersangkutan.


Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada  Bupati Aceh Singkil dan Kepala BKPSDM Aceh Singkil guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut. (MP).

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)