Sidak Mendadak Blok Hunian Lapas Kotapinang, Petugas Sita Cutter hingga Tali Panjang

Media Barak Time.com
By -
0

 



 

Baraktime.com|KOTAPINANG – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/5/2026) siang. Petugas menyisir seluruh sudut ruangan dan menyita sejumlah benda tajam yang dilarang berada di dalam blok.


Operasi deteksi dini ini digelar berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360. Penggeledahan difokuskan pada Kamar Hunian 05 di Blok A dan dimulai tepat pukul 13.05 WIB.


Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan.


"Kami tidak memberikan toleransi terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam blok. Langkah penggeledahan ini wajib dilakukan secara berkala dan mendadak demi memastikan lingkungan Lapas tetap aman, kondusif, dan bebas dari barang berbahaya," ujarnya usai kegiatan.


Sebanyak sembilan personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Pasukan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul Afandi, SH bekerja sama dengan regu pengamanan piket serta sejumlah CPNS Lapas Kotapinang.

 

Pemeriksaan Ketat dan Transparan

Prosedur penggeledahan dilakukan secara ketat namun tetap humanis. Sebelum menggeledah ruangan, petugas mengeluarkan para WBP satu per satu dari dalam kamar untuk menjalani pemeriksaan badan secara menyeluruh.


Untuk menjaga transparansi dan mencegah kesalahpahaman, proses penggeledahan isi kamar dilakukan di bawah pengawasan langsung perwakilan warga binaan. Petugas memeriksa setiap sudut kasur, ventilasi, hingga sela-sela dinding kamar.

 

Penyitaan Senjata Tajam dan Tali

Dari hasil penyisiran mendalam tersebut, tim pengamanan menemukan beberapa barang terlarang yang disimpan di dalam kamar hunian. Barang-barang yang disita meliputi 2 buah pisau cutter, 1 buah pisau cukur, 2 buah botol kaca, 3 buah sendok stainless, 2 buah gunting kuku, dan 1 utas tali panjang.


Benda-benda seperti pisau cutter dan pecahan botol kaca dinilai sangat rawan disalahgunakan sebagai senjata tajam di dalam lingkungan lapas. Sementara itu, temuan tali panjang juga diantisipasi untuk mencegah potensi tindakan pelarian.


Otoritas Lapas Kotapinang memastikan bahwa seluruh rangkaian operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Usai razia selesai, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung didata, diinventarisasi, dan dimusnahkan agar area blok hunian kembali steril. (red)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)