Baraktime.com|Aceh Singkil
– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara
(LSM GAKORPAN) melayangkan kritik terhadap kebijakan Kepala Desa (Kades)
Cibubukan. Kritik tersebut terkait dengan penguasaan serta pengelolaan aset
tanah Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang berlokasi di wilayah
Desa Serasah.
Koordinator
Wilayah LSM GAKORPAN menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan pihak
pemerintah desa justru mengindikasikan adanya celah penyimpangan administrasi
dan ketidaktransparanan.
Dalam
keterangan pers pada Rabu (13/5/2026), pihak LSM menegaskan bahwa kebijakan
yang diterapkan pihak Desa Cibubukan atas tanah BRR tersebut berpotensi
merugikan hak-hak warga Desa Serasah.
“Klarifikasi
yang disampaikan Kades Cibubukan kami nilai tidak menjawab pertanyaan pokok
masyarakat, melainkan berisi pembenaran sepihak yang jauh dari aturan hukum dan
kepentingan publik,” ujarnya.
Poin
utama yang disoroti GAKORPAN adalah dasar hukum penguasaan lahan. Berdasarkan
data yang dihimpun lembaga tersebut, hingga saat ini belum ada dokumen sah yang
menjelaskan mekanisme pengalihan atau pengelolaan tanah BRR oleh Desa
Cibubukan. Padahal, secara fungsional dan lokasi, aset tersebut berada di
wilayah administratif Desa Serasah.
“Tanah
BRR adalah aset pemulihan untuk rakyat, bukan milik mutlak pejabat desa untuk
diatur sesuka hati. Ini menyangkut prinsip keadilan wilayah,” tambahnya.
Selain
masalah legalitas administrasi, GAKORPAN juga mempersoalkan aspek transparansi
pembagian dan pemanfaatan lahan. Pihak LSM mengklaim masyarakat tidak pernah
dilibatkan dalam diskusi, serta tidak mendapatkan rincian luas tanah maupun
kepastian siapa saja penerima manfaat lahan tersebut.
Kondisi
tersebut dinilai GAKORPAN memicu dugaan adanya praktik nepotisme atau
pengalokasian tanah di luar prosedur yang berlaku kepada pihak tertentu.
Pihaknya juga mengkritik sikap Kades Cibubukan yang dinilai kaku dalam
mempertahankan kebijakan tersebut.
Atas
dasar temuan ini, LSM GAKORPAN menuntut empat poin utama:
1.
Peninjauan
ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan tanah BRR.
2.
Publikasi
dokumen administrasi dan dasar hukum yang sah.
3.
Pelibatan
warga Desa Serasah dalam setiap pengambilan keputusan.
4.
Proses
hukum tetap berjalan jika ditemukan bukti penyimpangan.
“Kami
akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan yang
memuaskan masyarakat, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk
melaporkannya ke inspektorat dan kepolisian,” tegas perwakilan LSM GAKORPAN.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kades
Cibubukan belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun
panggilan telepon untuk memberikan klarifikasi . (MP)


Posting Komentar
0Komentar