LSM GAKORPAN Persoalkan Pengelolaan Tanah BRR oleh Kades Cibubukan

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) melayangkan kritik terhadap kebijakan Kepala Desa (Kades) Cibubukan. Kritik tersebut terkait dengan penguasaan serta pengelolaan aset tanah Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang berlokasi di wilayah Desa Serasah.


Koordinator Wilayah LSM GAKORPAN menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah desa justru mengindikasikan adanya celah penyimpangan administrasi dan ketidaktransparanan.


Dalam keterangan pers pada Rabu (13/5/2026), pihak LSM menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pihak Desa Cibubukan atas tanah BRR tersebut berpotensi merugikan hak-hak warga Desa Serasah.


“Klarifikasi yang disampaikan Kades Cibubukan kami nilai tidak menjawab pertanyaan pokok masyarakat, melainkan berisi pembenaran sepihak yang jauh dari aturan hukum dan kepentingan publik,” ujarnya.


Poin utama yang disoroti GAKORPAN adalah dasar hukum penguasaan lahan. Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, hingga saat ini belum ada dokumen sah yang menjelaskan mekanisme pengalihan atau pengelolaan tanah BRR oleh Desa Cibubukan. Padahal, secara fungsional dan lokasi, aset tersebut berada di wilayah administratif Desa Serasah.


“Tanah BRR adalah aset pemulihan untuk rakyat, bukan milik mutlak pejabat desa untuk diatur sesuka hati. Ini menyangkut prinsip keadilan wilayah,” tambahnya.


Selain masalah legalitas administrasi, GAKORPAN juga mempersoalkan aspek transparansi pembagian dan pemanfaatan lahan. Pihak LSM mengklaim masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam diskusi, serta tidak mendapatkan rincian luas tanah maupun kepastian siapa saja penerima manfaat lahan tersebut.


Kondisi tersebut dinilai GAKORPAN memicu dugaan adanya praktik nepotisme atau pengalokasian tanah di luar prosedur yang berlaku kepada pihak tertentu. Pihaknya juga mengkritik sikap Kades Cibubukan yang dinilai kaku dalam mempertahankan kebijakan tersebut.


Atas dasar temuan ini, LSM GAKORPAN menuntut empat poin utama:

1.     Peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan tanah BRR.

2.     Publikasi dokumen administrasi dan dasar hukum yang sah.

3.     Pelibatan warga Desa Serasah dalam setiap pengambilan keputusan.

4.     Proses hukum tetap berjalan jika ditemukan bukti penyimpangan.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan masyarakat, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke inspektorat dan kepolisian,” tegas perwakilan LSM GAKORPAN.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kades Cibubukan belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon untuk memberikan klarifikasi . (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)