Baraktime.com|Kotapinang
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan
mendadak di kamar hunian Blok A pada Selasa (12/5) siang. Aksi ini dilakukan
guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas.
Kegiatan
yang dimulai pukul 13.05 WIB ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala
Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360. Sebanyak delapan
personel, yang terdiri dari petugas Regu Pengamanan dan CPNS, dikerahkan di
bawah pimpinan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib).
Prosedur
penggeledahan dilakukan secara humanis namun tetap ketat. Satu per satu Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kamar 06 Blok A diminta keluar untuk menjalani
pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas menyisir seluruh sudut kamar guna
mencari barang-barang terlarang dengan disaksikan langsung oleh perwakilan
warga binaan.
Dari
hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah
barang yang dilarang berada di dalam sel, di antaranya: 3 buah sendok stainless, 1
buah tali panjang, 1 buah pisau cutter
dan 2 buah gunting
kuku
Kasubsi
Kamtib Chairul Affandi, SH menyatakan bahwa barang-barang temuan tersebut
segera diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir
risiko penyalahgunaan benda tajam yang dapat memicu gangguan keamanan.
Secara
keseluruhan, operasi penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar
tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Pihak Lapas Kotapinang menegaskan
akan terus melakukan pengawasan rutin demi menciptakan suasana hunian yang
kondusif.(red).


Posting Komentar
0Komentar