Baraktime.com|Medan – Penertiban satu unit mobil Honda
BR-V putih oleh pihak Adira Finance Syariah Medan di parkiran Hotel Danau Toba,
Senin (18/5/2026), berbuntut panjang dan menyeret dugaan keterlibatan oknum
aparat. Kendaraan yang menunggak cicilan sejak 2018 atas nama Melviana tersebut
diketahui dikuasai oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan, A dan
HT, yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.
"Saat
kami temui, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Mereka mengaku
mobil tersebut gadai, tapi berbelit-belit saat ditanya siapa yang menggadaikan,
dan kami lihat plat mobil itu palsu, BK 90 HT, seharusnya BK 1303 WL" ujar
NG, seorang karyawan Adira Finance Syariah Medan.
Situasi
memanas saat kedua oknum ASN tersebut berusaha kabur dan melontarkan ancaman.
Pihak Adira sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil berhasil
dihentikan, namun saat pengejaran oknum ASN itu menabrak dua sepeda motor tepatnya dijalan perintis kemerdekaan
medan. Sempat diarahkan ke Polsek Medan Baru, namun oknum tersebut memohon
mediasi.
Dugaan
Intimidasi Brutal oleh Oknum Mengaku Polisi
Ketegangan
mencapai puncaknya saat mobil diamankan ke kantor Adira Finance Syariah Medan.
Tak lama berselang, belasan pria mendatangi lokasi. Situasi mencekam terjadi
ketika beberapa orang dari kelompok tersebut mengintimidasi karyawan kantor dan
mengaku sebagai oknum anggota kepolisian.
"Mereka
datang melakukan intimidasi fisik dan verbal. Kami ditekan, diintimidasi,
bahkan diancam agar menyerahkan kembali kunci mobil kepada oknum ASN tersebut.
Situasinya sangat tidak kondusif dan membuat karyawan ketakutan. Kemudian salah
seorang oknum yang mengaku polisi polda bermarga simanungkalit mengatakan akan memanggil tukang kunci untuk membongkar
dan membuat duplikat kunci mobil itu"
ujar NG dengan nada kecewa.
Akibat
tekanan dan intimidasi fisik serta verbal yang masif dari oknum yang mengaku
polisi tersebut, pihak finance akhirnya terpaksa menyerahkan kembali kunci
mobil di bawah paksaan.
Ancaman
Pidana Berlapis dan Pelanggaran Kode Etik
Tindakan
belasan pria yang melakukan intimidasi di kantor finance tersebut dinilai telah
memenuhi unsur pidana berat. Jika terbukti melakukan ancaman dan paksaan, para
pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan
Ancaman, atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai
kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Iptu PMT, salah satu oknum polisi yang diduga sebagai beking ASN
Lebih lanjut, tindakan oknum yang membawa-bawa institusi kepolisian untuk membekingi eksekusi sepihak ini dinilai melanggar undang-undang. Jika mereka terbukti sebagai anggota aktif, tindakan intervensi ini menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Kepolisian karena menghalangi hak penagihan yang sah.
Tempuh
Jalur Hukum dan Lapor Propam
Atas
tindakan brutal dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, NG menegaskan akan
mengambil langkah hukum tegas. Pihak Adira Finance Syariah tidak akan tinggal
diam atas penggelapan unit yang disertai intimidasi.
"Kami
akan melaporkan dugaan penggelapan dan tindakan intimidasi ini agar diproses
secara terang benderang. Tindakan oknum-oknum yang membekingi ini harus diusut
tuntas," tegas NG.
Pihak
finance juga mendesak perhatian serius dari Kapolda Sumut dan Kapolrestabes
Medan untuk menindaklanjuti intervensi oknum aparat yang menghalangi
eksekusi jaminan fidusia secara sah.
Hingga
berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi oknum ASN A dan HT,
namun tidak ada jawaban, serta Polsek Medan Kota untuk mendapatkan klarifikasi,
namun tidak ada yang bersedia. (tim).




Posting Komentar
0Komentar