Bekingi ASN diduga gelapkan mobil ,oknum mengaku polisi, intimidasi karyawan ADIRA Adira Finance Medan

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Medan – Penertiban satu unit mobil Honda BR-V putih oleh pihak Adira Finance Syariah Medan di parkiran Hotel Danau Toba, Senin (18/5/2026), berbuntut panjang dan menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat. Kendaraan yang menunggak cicilan sejak 2018 atas nama Melviana tersebut diketahui dikuasai oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan, A dan HT, yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.


"Saat kami temui, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Mereka mengaku mobil tersebut gadai, tapi berbelit-belit saat ditanya siapa yang menggadaikan, dan kami lihat plat mobil itu palsu, BK 90 HT, seharusnya BK 1303 WL" ujar NG, seorang karyawan Adira Finance Syariah Medan.


Situasi memanas saat kedua oknum ASN tersebut berusaha kabur dan melontarkan ancaman. Pihak Adira sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan, namun saat pengejaran oknum ASN itu menabrak  dua sepeda motor tepatnya dijalan perintis kemerdekaan medan. Sempat diarahkan ke Polsek Medan Baru, namun oknum tersebut memohon mediasi.

 

Dugaan Intimidasi Brutal oleh Oknum Mengaku Polisi

Ketegangan mencapai puncaknya saat mobil diamankan ke kantor Adira Finance Syariah Medan. Tak lama berselang, belasan pria mendatangi lokasi. Situasi mencekam terjadi ketika beberapa orang dari kelompok tersebut mengintimidasi karyawan kantor dan mengaku sebagai oknum anggota kepolisian.

"Mereka datang melakukan intimidasi fisik dan verbal. Kami ditekan, diintimidasi, bahkan diancam agar menyerahkan kembali kunci mobil kepada oknum ASN tersebut. Situasinya sangat tidak kondusif dan membuat karyawan ketakutan. Kemudian salah seorang oknum yang mengaku polisi polda bermarga simanungkalit mengatakan akan memanggil tukang kunci untuk membongkar  dan membuat duplikat kunci mobil itu" ujar NG dengan nada kecewa. 


Akibat tekanan dan intimidasi fisik serta verbal yang masif dari oknum yang mengaku polisi tersebut, pihak finance akhirnya terpaksa menyerahkan kembali kunci mobil di bawah paksaan.

 

Ancaman Pidana Berlapis dan Pelanggaran Kode Etik

Tindakan belasan pria yang melakukan intimidasi di kantor finance tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana berat. Jika terbukti melakukan ancaman dan paksaan, para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Iptu PMT, salah satu oknum polisi yang diduga sebagai beking ASN


Lebih lanjut, tindakan oknum yang membawa-bawa institusi kepolisian untuk membekingi eksekusi sepihak ini dinilai melanggar undang-undang. Jika mereka terbukti sebagai anggota aktif, tindakan intervensi ini menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Kepolisian karena menghalangi hak penagihan yang sah.

 

Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Propam

Atas tindakan brutal dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, NG menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas. Pihak Adira Finance Syariah tidak akan tinggal diam atas penggelapan unit yang disertai intimidasi.


"Kami akan melaporkan dugaan penggelapan dan tindakan intimidasi ini agar diproses secara terang benderang. Tindakan oknum-oknum yang membekingi ini harus diusut tuntas," tegas NG.


Pihak finance juga mendesak perhatian serius dari Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti intervensi oknum aparat yang menghalangi eksekusi jaminan fidusia secara sah.


Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi oknum ASN A dan HT, namun tidak ada jawaban, serta Polsek Medan Kota untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak ada yang bersedia. (tim).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)