Baraktime.com|Paluta
Kembali menjadi sorotan dan tanggapan mendesak terkait Implementasi Satgas Pemberantasan Perkebunan Ilegal (PKH) terkait lahan masyarakat tani Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Hal ini sangat penting, karena segala persyaratan sudah dilengkapi dan telah melalui beberapa kali pertemuan, baik di tingkat terendah sampai ke tingkat pusat guna rampungnya permasalahan lahan tani masyarakat Ujung Gading Julu.
Demikian ditegaskan
Imam Syahraini Siregar, ST selaku Ketua Gakoptas Ujung Gading Julu di
kantornya, Sabtu (11/4).
Beliau sangat sepakat dengan hasil diskusi yang dilaksanakan antara Sawit Watch dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) di Cawang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 20 Januari 2026 yang dihadiri Gunawan,Laduni,Syahrul,Rambo,danHadi(SawitWatch).
Dalam diskusi itu, terungkap adanya dugaan kuat bahwa Satgas PKH telah
"salah objek" dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Alih-alih menyasar
korporasi besar, aktivitas penertiban lahan oleh Satgas PKH justru dinilai
merambah lahan milik masyarakat dan petani kecil, termasuk di wilayah Desa
Ujung Gading Julu.
Lebih Laniut Imam
Syahraini Siregar mengatakan, bahwa urusan lahan masyarakat seharusnya menjadi
ranah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan Satgas PKH
yang cenderung represif.
Terkait konflik di
Desa Ujung Gading Julu, dua opsi strategis telah dirumuskan untuk menyelamatkan
hak masyarakat yaitu melalui jalur Parlemen dengan mengajak DPD RI untuk
memfasilitasi diskusi antara Kementerian Kehutanan dan Bupati guna mengaktifkan
kembali proses PPTKH.
Kemudian melalui jalur reforma Agraria, dengan Mendorong Bupati
menginisiasi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk
mengusulkan pelepasan kawasan bagi pemukiman dan pertanian warga.
“Saya berharap Bupati lebih pro dengan
rakyatnya, agar persoalan lahan masyarakat Ujung Gading Julu dapat diselesaikan
secara baik tanpa ada tindakan kekerasan” tegas Imam. (red).


Posting Komentar
0Komentar