Ir. Bonjol B. Silalahi : Kepala Kantor BPN Samosir Abaikan Putusan MA dan diduga adanya Praktek Mafia Tanah

Media Barak Time.com
By -
0

 


 


Baraktime.com|Samosir

Sebagai badan yang mengurusi permasalahan tanah, sudah sepantasnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai pada jajaran terendah melaksanakannya. Namun kondisi dilapangan banyaknya dugaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan bisnis, kekuasaan, korupsi, dan maladministrasi.


Demikian yang terjadi di Samosir,  Ada dugaan Kepala Kantor BPN Samosir merangkap sebagai PO pimpinan mafia tanah, hal ini terlihat kebijakannya terkesan inprosedural bahkan tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung terkait masalah tanahy Ir. Bonjo Bernando Silalahi MSc yang telah berkekuatan hukum.



Demikian disampaikan Ir. Bonjo Bernando Silalahi MSc  saat ditemui  di kediamannya, di Jl Karya Balti Lk VII Medan Tembung Kota Medan, Minggu (5/4).

 

Bonjol menjelaskan, adanya Dugaan kuat Kepala Kantor BPN Samosir, Movian Edrial Riza sebagai Mafia tanah, dimana pengajuan permohonan tanahnya yang sudah berkekuatan hukum namun masih tetap dipersulit oleh Kepala Kantor BPN Samosir. Alasannya mempersulit karena  masih terdapat 49 sertifikat aktif didalam lahan Ir.  Bonjol.Padahal menurut putusan MA nomor  810 PK/pdt/2021 tertanggal 22 September 2022 bahwa segala srtifikat yang ada di dalam tanahnya telah gugur sesuai dengan putusan MA. Anehnya, Kepala BPN terkesan melindungi mafia tanah pada permasalahan ini. “yang jelas 49 SHM itu diluar desa dimana tanah Saya berada , tapi kakan Bpn Samosir memaksakannya, bahwa objek lokasi itu berada di atas tanah Saya” Ujar Bonjol.

 Lanjutnya, bahkan surat permohonan Penghàpusan sudah ke luar dari Kanwil Bpn Sumut, dan jika ada indikasi 4 SHM di dalam tànahnya, telah di keluarkan surat Penghapusannya. “4 SHM itu sudah keluar surat penghapusannya dari Kanwil BPN Sumut, Ironisnya saat saya memasukkan surat peningkatan ke SHM, langsung dibalas Kakan BPN Samosir dengan mengatakan masih ada 49 shm didalam tanah saya” ujarnya heran.


Masih menurut Ir. Bonjol bahwa sewaktu masih proses penghapusan SHM, Kakan BPN Samosir telah menyatakan jika surat  penghapusan dari Kànwil BPN Sumut terbit, maka surat permohonan SHM nya akan di selesaikan. Namun setelah Surat Penghapusan diterbitkan, apa yang dijanjikan Kakan BPN Samosir tidak juga terealisasi.


“Kalau seperti ini, berarti Kakan BPN Samosir tidak memahami fungsinya sebagai Badan yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk informasi, konsultasi, dan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau seperti ini, Saya akan membuat laporan Polisi, karena sudah menghambat dan merugikan saya dan menduga Kakan BPN Samosir sebagai mafia tanah” tegasnya. (ril/Az)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)