Dirjenpas : Revisi Pengelolaan Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, Wartelsuspas dan Penyediaan Bahan Makanan Aspek Penting Dalam Pelayanan Prima

Media Barak Time.com
By -
0

 


 


Baraktime.com|Labusel

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sampaikan Pengelolaan Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, Wartelsuspas dan Penyediaan Bahan Makanan Aspek Penting Dalam Pelayanan Prima bagi lingkungan di setiap Lembaga Pemasayarakat. Apalagi momentum ini bertepatan dengan memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 tahun 2026. 


Hal ini di sampaikan saat kegiatan Rapat Zoom  pada Senin (6/4) sekira pukul 09.00 WIB di Lapas Kelas III, Jalan Prof. H.M.Yamin, SH Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Kegiatan rapat zoom dirasa penting karena terkait  diadakannya Revisi Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, Wartelsuspas dan Penyediaan Bahan Makanan, yang diikuti langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III kotapinang, Haris Damanik, SH.MH, pejabat struktural, dan  Staf.


Hasil pantauan media ini saat dirjenpas menyampaikan amananya,  Seluruh jajaran mengikutinya dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab, serta memahami setiap materi yang disampaikan. Hal ini sangat penting guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan secara optimal.


“Pengelolaan koperasi, wartelsuspas, dan penyediaan bahan makanan merupakan aspek penting yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel” tegas Dirjenpas.


Selain itu, masing-masing satuan kerja agar memastikan kesiapan bahan pendukung yang diperlukan guna menunjang proses evaluasi serta mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH usai rapat zoom mengatakan, Hasil dari kegiatan pengarahan ini  akan ditindaklanjuti melalui evaluasi internal dan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan kerja masing-masing.


Beliau berharap  dengan adanya pengarahan ini dapat tercipta kesamaan persepsi serta peningkatan kinerja dalam pengelolaan layanan pemasyarakatan yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)