
Alvin Hasibuan (kiri), Adlina Sitompul (kanan)
Baraktime.com|Medan
Menyikapi kondisi penegakan hukum di Indonesia, khususnya tragedi memilukan di Kota Tual, Maluku pada 19 Februari 2026, di mana seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripda MS.
Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FAPERTA UMSU) menuntut perhatian serius dan solusi komprehensif dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FAPERTA UMSU, Adlina Sitompul menyebut tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak di bawah umur, adalah pelanggaran berat terhadap UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) yang menjamin perlindungan HAM oleh negara. Hal ini juga mencederai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menugaskan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, tindakan oknum Bripda MS yang diduga memukul korban menggunakan helm baja hingga tewas di ruas jalan RSUD Maren, Tual, adalah bentuk arogansi yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami sangat prihatin karena kasus ini menambah daftar panjang kekerasan oknum aparat, menyusul insiden rantis Brimob yang melindas warga di tahun 2025," ujarnya,Senin (23/2/2026.
Adlina menegaskan, penggunaan kekerasan berlebih (excessive force) dengan dalih penertiban balap liar menunjukkan bahwa sistem pembinaan mental dan pengawasan di tubuh Satuan Brimob belum berjalan optimal.
Sementara itu, kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah fenomena warga yang secara mandiri mengejar pelaku kejahatan seperti begal.
Beberapa kejadian menunjukkan bahwa masyarakat terpaksa mengambil tindakan sendiri karena merasa kurang mendapatkan respons yang cepat atau memadai dari aparat penegak hukum.
Meskipun kesadaran dan semangat warga untuk menjaga keamanan lingkungan patut diapresiasi, tindakan mengejar dan menangkap pelaku secara mandiri berisiko tinggi menyebabkan bentrokan fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa atau cedera serius bagi kedua pihak.
Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku, sehingga bisa membuat proses penuntutan menjadi lebih kompleks bahkan menempatkan warga yang berniat baik pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum.
"Kami menegaskan bahwa tugas penegakan hukum tetap berada di tangan aparat yang berwenang dan telah mendapatkan pelatihan sesuai peraturan. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kejahatan kepada pihak berwajib dan memberikan informasi yang akurat sebagai saksi, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah PK IMM FAPERTA UMSU, Alvin Hasibuan mendesak Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sebagaimana janji institusi. Kami mendesak segera dilakukan.
Penegakan hukum pidana berlapis terhadap Bripda MS dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Penerapan sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003.
Evaluasi total terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh anggota Brimob di lapangan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.
Peningkatan kecepatan dan efektifitas tanggapan aparat penegak hukum terhadap laporan kejahatan agar masyarakat tidak merasa terpaksa mengambil tindakan mandiri. Alvin mengingatkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Kami mendesak Kapolri bertindak tegas, jangan ada impunitas bagi oknum yang menghilangkan nyawa generasi bangsa. Reformasi Polri harus menyentuh akar budaya kekerasan agar tragedi di Maluku tidak kembali terulang, dan juga harus meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga mereka kembali mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar
0Komentar