Baraktime.com|Labusel
Dalam rangka menjaga kondusifitas dan rasa aman bagi warga
binaan, Lembaga Pemasayarakatan Kelas III Kotapinang melakukan deteksi dini
dengan melakukan penggeledahan kamar tepatnya
di kamar 06 Blok B pada Senin (23/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaksanaan penggeledahan kamar 02 Blok B berdasarkan Surat Perintah Kalapas Nomor 224 WP.2.PAS.24
PK0805 Tentang Pengeledahan kamar hunian warga binaan. Penggeledahan itu dimpimpin
langsung Kasubsi Kamtib Chairul Affandi, SH dan 5 orang personil beserta regu
pengaman piket dengan CPNS.
Penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib dengan
memperhatikan prosedur yaitu dengan cara penghuni dikeluarkan satu persatu
sementara petugas yang lain melakukan penyisiran dan penggeledahan kamar.
Selanjutnya Petugas berhasil
menemukan dan mengamankan barang yang dilarang seperti, Kaca lampu sebanyak 2
buah, jarum kecil sebanyak 1 buah, paku sebanyak 2 buah, kabel elektronik sebanyak 1 buah,
pisau cutter sebayak 1 buah dan kartu SIM sebanyak 1 buah. Kemudian Barang
tersebut dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya
dilakukan pemusnahan
Kalapas Kelas III Kotapinang
Haris Damanik, SH,MH mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan demi
kenyamanan warga binaan dalam melakukan aktivitas di Lapas Kelas III Kotapinang,
khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Ini memang rutin dilaksanakan oleh kasubsi Kamtib dalam menjaga
kondusifitas warga binaan, apalagi saat ini kita memasuki bulan suci Ramadhan.
Aktivitas warga binaan perlu di perhatikan khususnya dalam kenyamanan beribadah”
ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan berjalan
dengan aman dan tertib hingga sampai selesai


Posting Komentar
0Komentar