.
Baraktime.com|Labusel
Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Januari 2026.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Simpang Karo Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dalam perkara ini, korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RHN (50), seorang wiraswasta yang merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban diminta oleh tersangka untuk membeli tabung gas, kemudian disuruh masuk ke dalam rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka NT (21), seorang buruh harian lepas.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara, sehingga para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP ELIMAWAN SITORUS, S.H., M.H menegaskan dan menghimbau bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Sehubungan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak. Sesibuk apa pun aktivitas sehari-hari, perhatian dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama. (Red).


Posting Komentar
0Komentar