Diduga Palsukan Dokumen, oknum Kepala Desa Di Aceh Singkil Di Lapor Polisi

Media Barak Time.com
By -
0



Baraktime.com | Aceh Singkil 

Seorang Oknum Kepala Desa dilaporkan ke Polres Aceh Singkil karena diduga memalsukan dokumen saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tepatnya di desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. (Jum'at 23/01/2026)

‎Laporan Polisi dengan no : LP/B/13/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH diajukan oleh Ali Hasmi (47), seorang petani yang juga merupakan salah satu calon kepala desa pertampakan kabupaten aceh singkil.

‎ 

‎Terlapor dalam laporan ini adalah Ar (39), seorang petani dan wiraswasta dari desa yang sama. 


Dalam Uraian Singkat Kejadian disebutkan bahwa Ar pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pertampakan periode 2013-2019. 

‎Namun, saat menyatakan diri kembali sebagai calon kepala desa pada Desember 2025 lalu, pelapor menemukan bahwa di Dokumen Riwayat Hidup terlapor terdapat ijazah SMP tahun 2019 dengan nomor 078 – padahal terlapor telah menjabat Kepala Desa menggunakan ijazah tersebut sejak periode 2013-2019.

Dengan ditemukannya kejanggalan itu membuat pelapor menduga ijazah saat seleksi administrasi sebagai calon kepala desa tidak valid.

‎ 

‎Dua saksi, yaitu Ali Solin (39 tahun) dan Asmudin (45 tahun), telah tercatat untuk mendukung laporan ini. Barang bukti terkait kasus ini adalah dokumen yang menjadi objek dugaan pemalsuan.

‎ 

‎Polisi telah menerima laporan dan akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

‎Ali Hasmi berharap laporan polisi ini segera di tindak lanjut sebelum para kepala desa terpilih dilantik, agar masyarakat desa pertampakan tidak resah dan bertanya-tanya tentang dugaan pemalsuan dokumen ini. Sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan integritas dan akurasi data. (MP).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)