Baraktime.com|Labusel
Dalam mendeteksi keamanan dan
ketertiban agar selalu terjaga kondusifitasnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
Kelas III Kotapinang kembali melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga
binaan khususnya kamar 06 Blok B.
Inspeksi mendadak di Lapas Kelas III Kotapinang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Bersama tim keamanan pada Selasa (13/1).
Kegiatan ini berdasarkan Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III melalui Surat Perintah Nomor WP/2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib dengan memperhatikan prosedur yaitu dengan cara penghuni dikeluarkan satu persatu sementara petugas yang lain melakukan penyisiran dan penggeledahan kamar.
Selanjutnya Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang seperti, Sendok Stainless, tali pinggang, kaca, pencukur dan tali. Kemudian Barang tersebut dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan berjalan dengan aman dan tertib hingga sampai selesai
Kalapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, SH,MH mengatakan, kegiatan penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan dan dilaporkan ke tingkat wilayah yaitu melalui divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Hal itu sangat urgen demi kenyamanan warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Kotapinang.
“Demi kenyamanan warga binaan, kita rutin melaksanakan penggeledahan kamar hunian sebagai deteksi dini Kamtibmas” ujarnya. (red).


Posting Komentar
0Komentar