Baraktime.com|Rokan Hilir
Polres Rokan Hilir menggelar
konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat
79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan
Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan
jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP
Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, serta
jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini
bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah
Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama
Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30
WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan
perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping
Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Tri Julianto Bin
Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5
kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi
narkotika jenis sabu.
Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai
79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone, dompet, uang
tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus
narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak
darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru. Ia mengaku
mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan
kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi
besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan
peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres
Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat
(2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga konferensi pers selesai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh
rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba
tersebut. (Juliadi/Sumber Media Center Riau)


Posting Komentar
0Komentar