Imam Syahraini Siregar Apresiasi Keputusan MK Tentang Perlindungan Hukum Perkebunan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan.

Media Barak Time.com
By -
0




Baraktime.com|Padanglawas Utara

Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam putusan itu dijelaskan bahwa  masyarakat adat boleh membuka lahan perkebunan di kawasan hutan, tanpa harus mendapat izin berusaha dari pemerintah pusat.

Angin segar ini sangat membanggakannya Selaku Ketua Gakoptas Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Demikian diungkapkan Imam Syahraini Siregar di sekretariat Gakoptas Desa Ujung Gading Julu, Jum’at (17/10).

“Permohonan uji materi UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, dalam hal ini Pasal 17 dan Pasal 110B dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan yang berusaha di kawasan hutan tidak untuk komersil tidak bisa dikenai sanksi. Hal ini di sodorkan Sawit Watch kepada Mahkamah Konstitusi dan alhamdulillah dikabulkan Sebagian.” Ujarnya. 


Dengan keputusan ini Imam berharap persoalan tanah yang menyangkut kehidupan masyarakat kecil dapat teratasi dan tidak ada gangguan yang membuat keresahan di masyarakat yang tengah berjuang untuk kebutuhan hidup mereka.



Sebab dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Alhamdulillah perjuangan pada tahap ini sudah berhasil, karena saat itu pihak Gakoptas Desa Ujung Gading Julu mengirim Nasaruddin Dasopang dan Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan sebagai saksi yang didampingi Sawit Watch dalam uji materi Undang-Undang tersebut.”ujarnya.


Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)