Nomor : 002/FP-USU/IX/2025
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Somasi
Kepada Yth.
1. Majelis Wali Amanat USU
2. Dewan Guru Besar USU
3. Senat Akademik USU
4. Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU 2026–2031
Di
_ Tempat
Dengan hormat,
Bahwa dengan ini kami memperkenalkan diri sebagai Forum Penyelamat USU yang
beranggotakan atas Alumni USU, aktvisi pro pendidikan, aktivis sosial, dan pemerhati hak-
hak dasar pendidikan di Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan Sutomo No. 6 Kelurahan
Perintis, Kecamtan Medan Timur, Kota Medan.
Dengan ini bermaksud untuk. menyampaikan peringatan atau somasi dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa, Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai lembaga pendidikan Tinggi Negeri merupakan badan Publik, maka dengan itu kami memiliki kepentingan mengetahui atas segala dinamika di kampus USU, terutama dugaan keterlibatan korupsi Rektor USU i.c Prof. Dr. Muryianto Amin. S.Sos., M.Si. Dalam hal, dimana permasalah tersebut telah mencoreng kepentingan dunia pendidikan di Sumatera Utara, terutama alumni dan civitas academica USU. Maka, kami Forum Penyelamat USU memiliki legal standing dan moral standing.
2. Bahwa USU tengah menghadapi ujian moral yang berat. Pemanggilan Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, meski masih berstatus saksi, namu situasi telah mengguncang sendi kepercayaan publik. Nama besar kampus, yang semestinya identik dengan integritas dan keilmuan, kini terseret dalam pusaran isu korupsi yang seharusnya jauh dari ranah akademik.
3. Bahwa dalam konteks ini, persoalan bukan hanya menyangkut individu rektor, melainkan juga reputasi lembaga. Sebagai salah satu universitas negeri terbesar di Sumatera, USU memiliki posisi strategis dalam melahirkan intelektual dan pemimpin bangsa. Ketika pucuk pimpinannya terhubung dengan kasus korupsi, meski sebatas saksi, bayang-bayang krisis moral tak terelakkan. Publik bertanya: apakah kampus masih bisa dipercaya menjaga marwah ilmu pengetahuan, atau justru larut dalam budaya kuasa yang korosif.
4. Bahwa krisis kepercayaan ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas menaruh harapan bahwa kampus adalah benteng moral bangsa. Jika benteng itu retak, maka pendidikan tinggi kehilangan pijakan etiknya. Inilah yang membuat kasus ini tidak bisa dianggap sekadar "urusan pribadi" seorang pejabat universitas. Reputasi akademik tidak dapat dipisahkan dari perilaku pemimpin yang mengembannya.
5. Bahwa dalam situasi demikian, transparansi dan keberanian moral menjadi kunci. Senat universitas, sivitas akademika, dan kementerian terkait harus mengambil sikap tegas, bukan demi menjatuhkan individu, melainkan demi menjaga kehormatan institusi. Perguruan tinggi bukan ruang abu-abu yang bisa berkompromi dengan praktik kekuasaan. Ia adalah ruang yang mestinya paling bersih dari intervensi kepentingan yang mencemari nilai akademik.
6. Bahwa kasus USU ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua universitas di Indonesia. Pemimpin kampus bukan hanya manajer birokrasi, tetapi simbol moral yang menuntun generasi muda. Bila integritas pimpinan runtuh, maka pendidikan tinggi kehilangan legitimasinya di mata publik. USU kini dihadapkan pada pilihan: bangkit dengan memperkuat komitmen etika, atau membiarkan dirinya terjerumus lebih jauh dalam lingkaran ketidakpercayaan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945: yang menyatakan bahwa pemerintah dan lembaga pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan menjunjung tinggi nilai integritas.
2. Pasal 86 ayat (2): UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: bahwa seharusnya perguruan tinggi wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, dan keadilan dalam pengelolaan.
3. Pasal 9 ayat (2): UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: badan publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada masyarakat.
4. United Nation Compenant Againts Coruptions (UNCAC) 2003 (diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006): korupsi adalah ancaman serius terhadap pembangunan, integritas lembaga, dan demokrasi.
Fakta Hukum & Pertimbangan Moral
1. Bahwa pemanggilan Rektor oleh KPK berdasarkan pemberitaan media telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, dosen, masyarakat dan pemerintahan.(https://www.tempo.co/hukum/kpk-sebut-rektor-usu-bagian-dari- sirkel-bobby-nasution-dan-topan-ginting-2063065)
2. Bahwa krisis kepercayaan publik terhadap kampus dapat lebih berbahaya daripada krisis hukum. (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945: pemerintah dan lembaga pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan
3. United Nation Compenant Againts Coruptions (UNCAC) 2003 (diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006): korupsi adalahancaman serius terhadap pembangunan, integritas lembaga, dan demokrasi.)
4. Bahwa kami telah menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Wali Amanat USU Dewan Guru Besar USU, Senat Akademik USU dan Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU 2026–2031 berdasarkan Surat 002/FP- USU/IX/2025 yang pada intinya menyampaikan untuk mengevaluasi pencalonan i.c Prof Dr. Muriyanto Amin S.Sos., M.Si.
5. Bahwa, Sebagai Guru Besar seharunya i.c Prof Dr. Muriyanto Amin S.Sos., M.Si mempunyai standar etika dan moral yang tingggi, bukan justeru mencoreng gelar dan jabatan akademik.
6. Bahwa reputasi institusi jauh lebih penting daripada kepentingan personal jabatan seorang rektor.
Dengan ini, kami menyatakan somasi terbuka:
1. Mendesak USU segera mengambil langkah klarifikasi terbuka terhadap Rektor di hadapan MWA, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar;
2. Mendesak penonaktifan sementara jabatan Rektor USU demi menjaga marwah akademik hingga kasus hukum tuntas.
3. Membatalkan Proses Pencalonan calon Rektor Prof. Muriyanto Amin sebagai salah satu kandidat pada penjaringan dan Pemilihan Calon Rektor USU 2026- 2031
4. Meminta dilakukannya audit khusus atas pelaksanaan anggaran dan kerja sama yang melibatkan USU dalam 5 tahun terakhir, khususnya yang bersinggungan dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan.
5. Menuntut USU membuka akses informasi publik terkait tata kelola dana, sesuai amanat UU KIP.
6. Mengingatkan agar seluruh sivitas akademika tidak melakukan obstruction of justice, dan sebaliknya mendukung penuh proses penegakan hukum.
Dengan ini kami memberikan waktu 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal diterimanya somasi ini untuk melakukan hal-hal tersebut diatas, Apabila hingga batas waktu tersebut tidak memenuhi tuntutan ini, kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata, termasuk pelaporan resmi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan gugatan di Pengadilan.
Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan, bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan demi menyelamatkan integritas institusi Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga pendidikan tinggi kebanggaan bangsa.
Medan, 04 September 2025
Hormat kami,
FORUM PENYELAMAT UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
ADV. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Ketua Forum Penyelamat USU
Posting Komentar
0Komentar