Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Bange, Kejari Labusel Tetapkan Dua Orang Tersangka.

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan dua orang tersangka. Satu orang tersangka atas nama MOH (56) selaku mantan Pj. Kepala Desa Bangai dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-02/L.2.37/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H.  melalui Kasi Intelijen, Oloan Ikhwan Maratua Sinaga, SH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, S.H., M.H, usai menahan MOH, mantan PJ Kades Bangai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tersangka Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (T-2) Nomor: PRINT-02/L.2.37/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 pada Senin (29/9).

Lebih Lanjut Oloan Sinaga mengatakan, Dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, penyidik menemukan 2 alat bukti dan dukungan keterangan saksi-saksi dan menetapkan 2 orang tersangka yaitu MOH sebagai mantan PJ. Kepala Desa Bagai dan DS selaku Sekeretaris Desa  dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa bangai tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara akibat Tindakan kedua tersangka sebesar Rp. 1,1 milyar dengan total anggaran sebesar Rp. 2 milyar.


Karenanya terhadap tersangka dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas III Kotapinang sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Sementara DS telah dipanggill secara patut, namun tidak hadir. Melalui ini pihak penyidik menghimbau kepada DS untuk hadir  menemui penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.


Masih menurut Kasi Intelijen, bahwa dana yang di salahgunakan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.” Kegiatan-kegiatan banyak yang fiktif dan tidak ada spj nya serta pembayaran honorarium tidak dibayarkan” ujarnya.


Saat ini tersangka M.O.H,mantan PJ kepala desa bange telah resmi ditahan di lapas kelas lll Kotapinang. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan negeri Labuhanbatu Selatan berkomitmen dan serius dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang ada di Labuhanbatu Selatan (Red).


 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)