BAP DPD RI Inventarisasi Pengaduan Masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum

Media Barak Time.com
By -
0

 



 Penrad Siagian : Masyarakat tidak merampok Tanah, Tapi Mereka meminta Haknya


Baraktime.com|Jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penyelesaian sengketa agraria di Indonesia. Rapat yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, digelar di Ruang Rapat Mataram, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, (10/9).


RDPU ini melibatkan berbagai kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta perwakilan kelompok masyarakat dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa agraria.


Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan masyarakat dari Sumatera Utara, antara lain Forum Kaum Tani Sejahtera Indonesia (FKTSI), Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP), dan Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) Ujung Gading Julu.


Dalam paparannya, Pdt. Penrad Siagian menyoroti paradigma penyelesaian sengketa agraria yang menurutnya perlu diubah secara mendasar. Ia menilai terdapat kesalahan fundamental dalam pengelolaan tanah pasca kemerdekaan Indonesia.


"Salah satu kesalahan kita bernegara ini ketika Belanda  dan Jepang  masuk ke Indonesia. Belanda dan Jepang tidak punya tanah di sini, yang punya itu rakyat. Kemudian Belanda dengan bedilnya mengusir masyarakat, dan tanahnya diambil. Jepang masuk kemudian mengambil tanah yang ditinggalkan Belanda dan ditambah lahan baru yang diinginkan, dan masyarakat kembali diusir," kata Penrad Siagian


Menurutnya, semua tanah yang dikuasai Belanda dan Jepang langsung dinasionalisasikan dan dianggap milik negara, padahal seharusnya diselesaikan terlebih dahulu bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat yang diusir oleh penjajah.


Senator asal Sumut ini menekankan pentingnya mengubah paradigma dalam melihat konflik agraria. Ia berpendapat bahwa masyarakat bukanlah perampok tanah, melainkan pihak yang meminta haknya dikembalikan.


"Masyarakat tidak merampok tanah mereka hanya meminta. Itupun hanya untuk melanjutkan hidup dengan meminta haknya atas tanah leluhur mereka. Itu harus menjadi paradigma kita dulu. Masyarakat bukan mau merampok tanah negara, masyarakat mau meminta kemerdekaan yang sudah dideklarasikan tahun 1945 dulu. Supaya masyarakat juga merasa merdeka," tegasnya.


Kasus Simangambat, Padang Lawas Utara (Paluta)

Untuk kasus Gapoktas di Padang Lawas Utara, Pdt. Siagian mengingatkan peristiwa tahun 1986 ketika banyak warga meninggal saat lahan mereka diambil alih untuk dijadikan HGU oleh PT Wonorejo dan PT. Torganda.


"Nah, ketika sudah kehabisan HGU mereka, itukan putusan Mahkamah Agung mengambil alih 47 ribu hektare dari PT Wonorejo dan PT. Torganda, kemudian PT Wonorejo yang kelebihan (luasan) yang selama puluhan tahun tidak membayar pajak yang kelebihan 3 ribu hektare itu. Itu yang perlu ditembak, bukan masyarakat yang tanahnya dulu mereka miliki kemudian dirampas oleh HGU, ini kok yang mau disatgaskan," ujarnya.


Pdt. Penrad merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumatra Utara, khususnya untuk kasus  yang terjadi khususnya permasalahan Gapoktas di Padang Lawas Utara.


"Jangan melihat ini dalam perspektif sertifikasi saja. Tetapi ada fakta sosial, sejarah, ada budaya di dalam yang bisa kita jadikan bukti-bukti dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini," pungkasnya.


Ia juga menyarankan agar BAP membentuk satgas untuk rakyat guna mengeluarkan semua desa dan pemukiman serta fasilitas sosial dan fasilitas umum dari area HGU dan hutan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.


RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk penyelesaian sengketa agraria yang telah lama menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya dengan mengubah paradigma penyelesaian yang lebih berpihak pada masyarakat agar menjadi legacy baik bagi DPD RI.


Sementara Imam Syharaini Siregar usai RDPU melalui seluler mengatakan, proses sengketa lahan yang mereka perjuangkan akan segera menemui titit terang. “Kita berharap perjuangan masyarakat yang cukup melelahkan dapat tergantikan dengan hal yang menggembirakan setelah RDPU ini. Kami Yakin negara masih memikirkan rakyatnya” ujarnyanya (red)

Sumber : Alur.ID

 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)