Kronologi Peristiwa Penganiayaan Secara Bersama-sama Terhadap Aulia dan Kawan-Kawan Dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di Kejatisu.

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Terkait Unjuk Rasa tentang Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid  2020 di dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara. dan dalam kasus ini senior kami dr. Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Ketua Umum Badko HmI Sumut) Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provsu Sudah Di proses oleh Hukum Terkait kasus korupsi APD covid. Namun kami sebagai kader HmI tidak ada melakukan penganiayaan terhadap orang yg mendesak atau pun pihak² lain yang mendesak agar senior kami di proses hukum, hal ini kami ketahui karena kasus pidana korupsi itu bersifat individual dan personal_dimana pertanggungjawaban pidananya terhadap masing² orang sesuai dengan perbuatan atau tindakan yang di lakukan telah memenuhi unsur pidana korupsi, jadi tidak di kenal dalam korupsi itu tindak pidana korupsi itu perbuatan kolektif dan institusional.

Adapun Peristiwa Kejadiannya Sebagai Berikut: 

Jam Kejadian        :  10.15 - 10.50 Wib. 

Tanggal Kejadian  : Hari Senin, 21 Juli 2025

Tempat Kejadian    : di parkiran halaman 

samping kantor Kejatisu. 

Jalan. Pangkalan Mansyur, Medan

Korban : 7 Orang

Pelaku : 30 Orang OTK kemudian diketahui sebagai oknum Organisasi Kepemudaan Ampi Sumut. 

Peristiwa : Aksi Demontrasi Yang Ketiga, Sebelum nya Kami Sudah Aksi 2 Kali, dan Sebelum melakukan Aksi Yang Ketiga Kalinya ini pas di parkiran kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tepatnya Tgl 21 Juli 2025. Rencananya Pun kami melakukan aksi damai sesuai pemberitahuan terhadap polisi Polrestabes Medan bidang intelkam.

Pada Saat kami berkendara 1 kereta beat 2 orang (Bg Aulia Dan Welvindra), dari binjai mengarah ke kantor kejatisu, untuk aksi demontrasi damai dengan issue pemberantasan korupsi di sumut sebagai kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Yang Luar Biasa) rencana aksi damai yg ketiga kalinya. setelah kami sampai di tempat titik aksi yaitu kantor kejatisu dan istirahat 5 menit, sembari menunggu kawan² peserta aksi yang lain (ada 7 orang). 

lalu kami di datangi oleh seorang laki² dewasa yang tidak di kenal dengan ciri² memakai topi, kepala nya botak, kulit sawo matang, badan kekar, gendut, wajah betuk bulat, sekitar 160 cm tinggi nya, Diketahui Bernama Adolf Nainggolan sebagai anggota dan Pengurus DPD Ampi Sumut.

Pada saat itu Adolf Nainggolan Memimpin Lebih Kurang 30 Orang Massa. Rombongan nya ada Kurang Lebih 30 Orang Massa diketahui kemudian (Anggota Sapma Ampi Sumut) yg kami tidak kenal dan tidak di ketahui identitas dari mana dan siapa mereka. 

Lalu bertanya kepada Aulia dan Kawan² Peserta Yang Mau Aksi, Kalian dari Mana? Lalu kami jawab kami dari KAPK (Koalisi Aktivis Pemberantas Korupsi bang), Lalu dia Bertanyak Lagi, siapa yang bawak kalian? Bang Sahrizal dari Tanjung Balai bang, dimana dia? Masih di jalan bentar lagi sampek bang, kalo orang abg mau berurusan sama dia, tunggu bentar lagi bang, nyampek lah dia itu bang, Lalu kami jawab, lagi menuju ke kejatisu bang, lalu dia bertanyak lagi sama kami, KauMacam Enggk ada aja Ya salah kalian?, baru ku (Welvindra) jawab, Salah Apa Ini bang, baru dia terheran² dan ku tambahi dengan kata, Semua manusia yg di dunia ini ada masalahnya bang, lalu dia menyambut perkataan ku dengan, Enggk da Salah Kau ya, pungkas ya samaku, Baru dia berjalan kedepan dan meninggalkan ku, lalu datang lah tangan haram dari sebelah kiri saya dari rombongan itu tadi memukuli mukak depan, kiri, kanan, belakang, atas dan bawah dan beriringan dengan tangan sebelah kirinya berganti² dan berbondong² memukul saya, secara bersamaan, lalu menendang kaki kiri dan kanan sampai kedua kaki saya luka dan lembam luka, lalu memukul badan dan dada saya sampai merah, kening saya benjol² dan pipi saya lembam dan rahang saya begeser dan kaki saya di tendang kuat sampai saya terjatuh ke paret, dan badan berlumuran lumpur dan becek paret. Dan setalah saya terjatuh ke paret pelaku masih memukuli dan menendang saya dan karena saya mintak ampun (dengan nada Ampun Bang) sama rombongan pasukan pemukul tersebut baru mereka berhenti memukuli Welvindra. 


Setelah Saya mintak ampun terhadap pelaku penganiayaan dan mereka bergegas untuk melarikan diri karena mendegar suara polisi, yg mengatakan, apa itu ??? dan kenapa itu ??? Dari pinggir jalan sembari mengawas dari kejauhan dan saya mencoba bangkit dari paret dan mengejar mereka, lalu saya berteriak kepada polisi yg mengamankan aksi dan kebetulan ada acara sambut pisah kepala kejatisu yang baru sama yg lama di dalam kantor kejatisu dan mereka ada di dalam, dan saya teriak setelah saya bangkit dari paret untuk mengejar mereka, lalu pihak kepolisian menanyakan kepada saya siapa yang memukuli mu? Siapa yang memukuli mu? Bilang, mana orang ya, sembari saya menjawab Ini bang orangnya, ini bang, sambil saya menunjuk dan mengingat orang yg memukuli saya tadi satu persatu², lalu pihak kepolisian meringkus dan mengamankan pihak pelaku yg saya tunjuki orangnya setalah itu kami di bawa ke ke tempat security satpam kejatisu. Untuk menertibkan suasana kericuhan dan keributan itu. 


dan setelah saya di arahakan ke tempat security satpam kejatisu saya melihat disitu bg Aulia sudah berlumuran darah dari hidungnya dan berlumuran darah dan pecah tulang hidungya sampai² sangking kencang dan derasnya darahnya itu sampai jatuh ke kaki  dan mengenai celana, sepatu dan jeket yg Aulia pake. dan melihat kawan² peserta aksi yang lain kenal pukuli mukak, punggung dan ditendang kakinya. Sampai kawan² peserta aksi pincang dan pegal badanya karena di tendang dan di pukuli badannya, Setelah itu pihak kepolisian mengamankan para pelaku pengeroyokan dan menginterogasi mereka secara satu persatu, setelah itu para pelaku dibawa pakek mobil polisi dan kami naek kereta sama Intel boncengan, dan kawan² peserta aksi yg lain naik kreta mereka masing² menuju kantor polsek Deli Tua secara bersama². Untuk di mintai keterangan. 


 Dan setelah Aulia dan kawan² tiba di polsek deli Tua, Aulia dan kawan² langsung diarahkan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT polsek deli tua, dulu dan setelah membuat laporan di SPKT selesai, Aulia dan kawan² diarahkan ke reskrim polsek deli tua untuk di mintai laporan lanjutan mengenai penganiayaan di kejatisu, sembari aulia dan kawan² dimintai polisi polsek deli tua meminta keterangan korban tentang peristiwa kejadian penganiayaan tersebut. Dan o

Pelaku sekitar 9 orang di tangkap dan di mintai keterangannya. Kemudian di tahan di polsek deli tua. Dan setelah kami di mintai laporan dan keterangan di polsek deli tua, kami di suruh datang besok(Selasa) Tgl 22 Juli 2025, untuk di mintai keterangan lanjutan.


Dan pada hari selasa tgl 22 Juli 2025, kami (Aulia dan Welvindra) di mintak keterangan lanjutan dari sekitar jam 11.00Wib sampai jam 13.00 Wib. Kemudian polisi menyerahkan surat visum et repertum diarahkan ke rumah sakit bhayangkara jalan. Wahid Hasyim Medan. Baru kami visum ke RS  bhayangkara jalan wahid hasyim Medan dan yang memisum dr. INES YANA kemudian yang di periksa mulai dari kening kanan kanan kiri, lalu pipi kanan kanan kiri, kemudian rahng kiri begeser, lalu dibagian dagu luka memar, lalu dada sebelah kiri sakit akibat memar dan benda tumpul, dan tangan kanan luka, dan luka sebelah kiri sekitar betis. Kemudian Aulia diperiksa dibagian sebelah kiri memar dan hidung berdarah juga luka, tulang rawan hidung ini luka.Kemudian hasil visum di serahkan ke polsek sekitar Pukul 12.30 Wib, Hari Rabu Tgl 23 Juli 2025. yang menerima kanit reskrim yang bernama Ronny Siagian Polsek Deli Tua. 

Pada Tgl 23 Juli 2025 Pukul Pukul 13.00 Wib di polsek Deli tua, unit reskrim di periksa saksi² dari korban sebanyak dua orang yakni dtm Rahman dan hasanul fikri untuk di mintai keterangan nya sebagai saksi yg ada di dalam peristiwa tindak penganiayaan itu dan beliau adalah saksi yg ada dalam peristiwa itu dan juga mengalami peristiwa penganiayaan tersebut. Yang di ketahui pelakunya sebanyak 9 orang, yang di tangkap berasal dari organisasi Ampi Sumut.

Dan pada Pukul 14.30 Wib mendapat informasi dari Dtm Rahman melihat di sel tahanan polsek Deli Tua sudah tidak ada lagi 4 orang pelaku, dengan alasan yang tidak kami mengerti secara hukum. 

Demikian Kronologis peristiwa penganiayaan ini kami perbuat, untuk mendapatkan bantuan dan dukungan advokasi dari LBH MW Kahmi Sumut sekiranya kami mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam proses ini, Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.

Medan, 23 Juli 2025

Hormat Kami, Kader HmI Cabang Medan. 

1.Muhammad Aulia

2.Welvindra Pratama Gultom

3.Dtm Rahman

4.Muhammad Akbar Lubis

5.Saipul Amri Siregar

6.Nady Rahman dan

7.Rivaldi.


PERNYATAAN SIKAP

LBH INSAN CITA MW KAHMI SUMATERA UTARA

Nomor: 56/LBH-IC/KAHMI-SU/VII/2025


Sehubungan dengan kronologis kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan pada saat hendak melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait agenda pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, dengan ini LBH Insan Cita Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme yang mengancam dan mengintimidasi kader HMI Cabang Medan dalam menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat di muka umum. Tindakan kekerasan terhadap kader HMI merupakan bentuk pembungkaman atas aspirasi mahasiswa terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni korupsi yang secara nyata bertentangan dengan semangat Asta Cita Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.


2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Deli Tua, untuk menindaklanjuti secara pro-justitia laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kader HMI Cabang Medan, i.c. Muhammad Aulia dan kawan-kawan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


3. Menuntut pihak Kepolisian agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, sesuai visi Kapolri yakni Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban.


4. Memohon perlindungan hukum secara menyeluruh bagi para korban dugaan penganiayaan, khususnya kepada pelapor Muhammad Aulia dan rekan-rekannya, serta menjamin tidak adanya kriminalisasi terhadap korban dalam bentuk apa pun.


5. Meminta perhatian dan dukungan Majelis Nasional KAHMI, agar turut mengawal dan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan ini, mengingat pelapor sekaligus korban adalah kader HMI Cabang Medan yang sedang menjalankan tugas pengabdian sosial dalam agenda pemberantasan korupsi.


Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral LBH Insan Cita MW KAHMI Sumatera Utara dalam membela hak-hak warga negara, khususnya kader HMI sebagai bagian dari elemen intelektual mahasiswa yang berkomitmen pada nilai keadilan dan pemberantasan korupsi.


Hormat kami,

Medan, 24 Juli 2025


Tim Pembela dan Advokasi

LBH Insan Cita MW KAHMI Sumatera Utara


ttd.

Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

Koordinator

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)