Baraktime.com|Aceh Singkil
Berbagai persoalan timbul pasca seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), bahkan adanya
indikasi peserta yang lulus seleksi dengan menggunakan berkas dengan data palsu
alias di manipulasi. Hal ini sepertinya telah menjadi sorotan pada Seleksi PPPK
Tahap II Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024.
Indikasi adanya manipulasi data yang
dilakukan oleh seorang peserta berinisial AF dengan nomor peserta 261 yang lulus menjadi
PPPK sebagai tenaga teknis UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,
sebagaimana hasil investigasi awak media pada Kamis (24/7).
Lulusnya AF berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Aceh
Singkil Nomor : 810/ 253 /2025. adapun
jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap II Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun
2024 titik lokasi ujian Banda Aceh-2 dilaksanakan di Hotel Grand Aceh-Banda
Aceh pada Rabu 07 Juli 2025 Sesi 2 ruang 1.
Menurut sumber terpercaya yang enggan
di sebutkan jati dirinya mengatakan, AF pada dasarnya belum mencukupi syarat karena
masa bakti belum genap dua tahun. Hal ini mengindikasikan ada permainan data
dalam meluluskannya.
“Masa baktinya belum genap 2 tahun,
kok bisa lulus ya” imbuhnya
Sementara seorang teman yang sama
mengabdi di sekolah tersebut mengatakan, AF belum cukup syarat untuk ikut
seleksi PPPK tahap II Formasi Tahun 2024.
"Seingat saya, saya masuk
terlebih dahulu dengan AF, karena saya masuk sekitar bulan 7 atau bulan 8 tahun
2023 yang lalu sebagai tenaga bakti. Intinya antara saya dengan AF jaraknya
hanya beberapa minggu saja” ujarnya
Terpisah, Kepala Sekolah UPTD SPF SMPN
1 Singkil Utara, Suardi, R, SP.d
Menjelaskan, dirinya tidak mungkin asal buat keterangan aktif atas nama AF sebagai
tenaga bakti, untuk kelengkapan syarat mengikuti seleksi PPPK Tahap II di
formasi 2024.
"Tidak mungkinlah saya membuat
asal-asalan surat keterangan aktif atas
nama AF, beliau mulai aktif bakti sekitar awal tahun 2023." Ujarnya.
Dikutip berbagai media sebelumnya,
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil
mengingatkan agar para pelamar tidak mencoba memalsukan data, karena hal ini dapat
berujung pada sanksi pidana dan atau di diskualifikasi.
Pemalsuan dokumen, termasuk Surat Keterangan (SK) honorer,
dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dengan
ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Dan secara administratif Pelamar
yang terbukti memalsukan data atau memberikan keterangan tidak sesuai dengan
persyaratan akan dibatalkan kelulusannya dalam seleksi PPPK.
Dalam konteks dugaan manipulasi data
seleksi PPPK di Singkil Utara harus menjadi perhatian pemkab Aceh Singkil,
sebab telah merugikan peserta lain yang notabenenya memenuhi persyaratan. Konsekuensinya
adalah, siapapun yang telah memalsukan dokumen dalam pelaksanaan seleksi PPPK
harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditindak tegas agar
transparansi dalam seleksi PPPK di Aceh Singkil dapat terwujud. (MP)
Posting Komentar
0Komentar