Diduga Manipulasi data, AF lolos PPPK sebagai tenaga teknis di UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara, Walau belum genap masa abdi 2 tahun

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Aceh Singkil

Berbagai persoalan timbul pasca seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  (PPPK), bahkan adanya indikasi peserta yang lulus seleksi dengan menggunakan berkas dengan data palsu alias di manipulasi. Hal ini sepertinya telah menjadi sorotan pada Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024.



Indikasi adanya manipulasi data yang dilakukan oleh seorang peserta berinisial AF  dengan nomor peserta 261 yang lulus menjadi PPPK sebagai tenaga teknis UPTD SPF SMPN 1 Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana hasil investigasi awak media pada Kamis (24/7).

Lulusnya AF  berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor : 810/ 253 /2025.  adapun jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap II Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024 titik lokasi ujian Banda Aceh-2 dilaksanakan di Hotel Grand Aceh-Banda Aceh pada Rabu 07 Juli 2025 Sesi 2 ruang 1.

Menurut sumber terpercaya yang enggan di sebutkan jati dirinya mengatakan, AF pada dasarnya belum mencukupi syarat karena masa bakti belum genap dua tahun. Hal ini mengindikasikan ada permainan data dalam meluluskannya.

“Masa baktinya belum genap 2 tahun, kok bisa lulus ya” imbuhnya


Sementara seorang teman yang sama mengabdi di sekolah tersebut mengatakan, AF belum cukup syarat untuk ikut seleksi PPPK tahap II Formasi Tahun 2024.

"Seingat saya, saya masuk terlebih dahulu dengan AF, karena saya masuk sekitar bulan 7 atau bulan 8 tahun 2023 yang lalu sebagai tenaga bakti. Intinya antara saya dengan AF jaraknya hanya beberapa minggu saja” ujarnya

 

Terpisah, Kepala Sekolah UPTD SPF SMPN 1  Singkil Utara, Suardi, R, SP.d Menjelaskan, dirinya tidak mungkin asal buat keterangan aktif atas nama AF sebagai tenaga bakti, untuk kelengkapan syarat mengikuti seleksi PPPK Tahap II di formasi 2024.

 

"Tidak mungkinlah saya membuat asal-asalan  surat keterangan aktif atas nama AF, beliau mulai aktif bakti sekitar awal tahun 2023." Ujarnya.

 

Dikutip berbagai media sebelumnya, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil mengingatkan agar para pelamar tidak mencoba memalsukan data, karena hal ini dapat berujung pada sanksi pidana dan atau di diskualifikasi.


Pemalsuan dokumen, termasuk Surat Keterangan (SK) honorer, dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. Dan secara administratif Pelamar yang terbukti memalsukan data atau memberikan keterangan tidak sesuai dengan persyaratan akan dibatalkan kelulusannya dalam seleksi PPPK.


Dalam konteks dugaan manipulasi data seleksi PPPK di Singkil Utara harus menjadi perhatian pemkab Aceh Singkil, sebab telah merugikan peserta lain yang notabenenya memenuhi persyaratan. Konsekuensinya adalah, siapapun yang telah memalsukan dokumen dalam pelaksanaan seleksi PPPK harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditindak tegas agar transparansi dalam seleksi PPPK di Aceh Singkil dapat terwujud. (MP)

 

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)