Akibat diserang dan diancam, Jurnalis TV One Laporkan Ketua Yayasan DM ke Polres Labusel

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Kebebasan Pers merupakan suatu bentuk kebebasan media massa dalam menyampaikan berita dan informasi kepada publik tanpa tekanan atau intervensi dari pihak lain. Hal ini mungkin tidak di pahami ketua Yayasan MD saat jurnalis TV One H. Hasibuan melakukan peliputan terkait permasalahan yang dialami IM (14) seorang gadis yang berhenti karena malu akibat tagihan hutan rekreasi yang dilaksanakan sekolahnya.

Kearoganan SJD selaku Ketua Yayasan MD terlihat jelas saat awak media meliput penjemputan IM di salah satu rumah makan, Sambil berteriak SJD secara tiba-tiba menyerang H. Hasibuan ketika lensa kameranya merekam kearoganan SJD, diduga  SJD tidak senang dirinya di rekam kamera didepan publik. Kearoganan SJD disaksikan oleh awak media yang ketika itu sama-sama melakukan peliputan kasus IM pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ranto Jior Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan.

Akibat dari perbuatan SJD terhadap H. Hasibuan memicu reaksi insan pers yang menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang telah dijamin konstitusi.

Keesokan harinya tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, H. Hasibuan didampingi sejumlah wartawan dari berbagai organisasi kewartawanan melaporkan SJD ke Polres Labuhanbatu Selatan. Laporan terhadap SJD diduga karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pelaku penghalangan tugas wartawan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


“Ini bukan sekadar soal robeknya baju. Ini soal upaya membungkam pers dan menghalangi hak publik atas informasi,” ujar salah satu wartawan yang turut dalam peliputan. karenanya mereka mendesak pihak kepolisian untuk memperoses laporan itu secara adil dan transparan.

Dalam konteks ini diduga SJ Dsp  telah mencoreng nilai-nilai transparansi dan mencederai prinsip kebebasan pers.  Sebab kebebasan pers menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, sehingga dengan demikian masyarakat akan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Menurut H. Hasibuan selaku korban penyerangan SJD mengatakan, laporannya ke Polres Labuhanbatu Selatan sebagai tindak lanjut dari kejadian yang dialaminya saat meliput kasus IM di Kecamatan Sei Kanan.

Beliau berharap agar kasus ini dapat diproses sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Sumatera Utara, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menegaskan bahwa penuntasan laporan hukum atas kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan langkah krusial demi menegakkan kebebasan pers dan supremasi hukum.

Menurutnya, proses hukum yang tegas tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap jurnalis, tetapi juga harus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, terlebih ketika liputan dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan publik.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya melawan hukum, tetapi juga merampas hak publik atas informasi. Oleh karena itu, pelaporan yang dilakukan harus ditindaklanjuti secara profesional dan imparsial oleh aparat penegak hukum,” tegas Taufik di Medan, Rabu (24/7).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan penggalangan, intervensi, atau kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi jurnalis akan menjadi preseden baik bagi perlindungan kemerdekaan pers di Sumatera Utara, khususnya di Labuhanbatu Selatan,” imbuhnya.

KAHMI Sumatera Utara, kata Taufik, akan terus mengawal proses hukum tersebut demi menjamin ruang demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak, termasuk insan pers.

Kasus ini kini menjadi sorotan alias viral di media sosial, bahkan secara nasional menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. (KH)    

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)