Dalam pelaksanaan operasional perusahaan tentunya memiliki
landasan hukum tentang apa yang bisa dan tidak bisa ditanami sesuai dengan
perizinannnya. Demikian pula dengan PT. Putra Lika Perkasa Langgapayung
Kecamatan Sei Kanan yang telah mengkantongi legalitas dalam penanaman Tanaman
Kelapa Sawit sesuai dengan surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan,
Direktorat jenderal pengusahaan hutan, nomor 1438/lV-BPH/1998 hal Diversifikasi
jenis tanaman di areal hutan tanaman industri.
Demikian diungkapkan Manager PT. Putra Lika Perkasa (PLP),
Jhon Hendrik Tarigan di ruang kerjanya, Jum'a’ (20/6).
Lanjutnya, landasan dasar PT. Putra Lika Perkasa Langga
payung terkait penanaman jenis tanaman kelapa sawit di wilayah kerj nya telah
memenuhi standarisasi. "melakukan
penanaman tanaman jenis kelapa sawit pada lahan HTI di perkenankan maximal 20
persen dari luas unit HTI “ tegasnya.
Hal senada disampaikan Perdinan Siringo-ringo, S.Hut. M.Si selaku
UPTD KPH Wilayah VII Paluta-Labusel dan Palas melalui pesan singkat WhatsApp
pada Jum’at (20/6), membenarkan PT. Putra Lika Perkasa Langgapayung
memiliki izin terkait penanaman kelapa sawit.
"mereka punya
ijin dari Kementerian Kehutanan maximal 20 persen dari luas areal izin, dan luas tanaman kelapa sawit milik PT. Putra Lika
Perkasa Langgapayung seluas 1.270 ha.” ujarnya.
Selama ini asumsi masyarakat bahwa telah terjadi peralihan
fungsi Hutan Tanaman Industri yang di
kelola PT. PLP Langgapayung tidak benar, Sebab
izin maksimal 20 persen penanaman tanaman kelapa sawit oleh PT. PLP
Langgapayung dari luasan unit HTI di benarkan sebagaimana surat dari Departemen
Kehutanan dan Perkebunan. (KH)
R
Posting Komentar
0Komentar