Baraktime.com|Labusel
Pemasangan plang oleh tim satuan petugas Penertiban Kawasan Hutan
(PKH) yang dipimpin oleh Dani Agusta
dari Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan
Negeri Labuhanbatu Selatan berjalan lancar tanpa ada kendala di areal lahan PT.
Putra Lika Perkasa (PLP) Langgapayung, Rabu (18/6).
Tampak hadir dalam pemasangan plang itu Camat Sei Kanan, H.
Himpun Siregar, Danramil 12/LP diwakili SERMA Endara, Lurah Langgapayung,
Yuhanna sari lurah, Managaer PT. PLP Langgapayung, Jhon Hendrik Tarigan dan staf.
Adapun yang menjadi titik
lokasi pemasangan plang PKH berada di Afd.3 blok A1 kelurahan Langga payung
seluas 1.349,85 ha.
Pada plang tersebut tertulis bahwa lokasi lahan
merupakan lahan non tanaman kehutanan seluas
1.349,85 Ha didalam Hutan Kawasan Industri ini dalam penguasaan Pemerintah
Republik Indonesia, C.q Satgas PKH sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025.
Pemasangan plang PKH bertujuan untuk penertiban lahan kawasan hutan ,seperti penanaman kelapa
sawit pada kawasan hutan tanpa izin . Berdasarkan data pada papan plang PKH
terdapat 1.349,85 ha luas lahan yang ditanami jenis tanaman kelapa sawit yang
berada diwilayah kerja PT. Putra Lika
Perkasa Langgapayung diduga merupakan tanaman masyarakat dari hasil garapan.
Informasi yang di peroleh dari Yuhanna sari lurah Langga
payung bahwa pemasangan plang PKH hanya satu unit saja dan pada titik yang
telah ditentukan.”Informasinya hanya satu titik saja yang di pasang plang oleh
Satgas PKH” Ujarnya.
Hasil konfirmasi dengan Kolonel Edo dan Korwil PKH Sumut melalui
whatsApp pada Kamis (19/6) bahwa data luas lahan 1.349,85 ha
sebagaimana tertera pada papan plang yang di pasang hasil dari data Kemenhut
pusat.
Sementara Staf OPS.
Satgas Sumut Garuda PKH, Alfian juga melalui pesan whatsApp dihari yang
sama membenarkan atas data luas lahan
1.349,85 ha yang tertera pada plang PKH diperoleh dari Kementerian kehutanan.
(KH)
Posting Komentar
0Komentar