Mahasiswa demo di Kajatisu terkait dugaan Terima Fee, Kakanwil Kemenagsu Bayarkan Honor Petugas Haji Embarkasi Fiktif

Media Barak Time.com
By -
0





Baraktime.com|Medan :


Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) melakukan unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Rabu, 25/6) lalu.


Kehadiran mereka mebawa bukti-,bukti dokumentasi daftar hadir fiktif oknum Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasih Medan berinisial (MFA) yang diketahui merupakan salah satu Kepala Dinas (Kadis) di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.


Toni Syahputra Koordinator Aksi LPIB mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti lain lengkap dengan Dumas resmi yang akan di serahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


“Selesai Aksi tadi, kita langsung menyerahkan Dumas resmi, lengkap dengan bukti-bukti SK PPIH 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara” ucap Toni saat di temui di ruangan Tipikor Krimsus Poldasu.


“Selain SK, kita juga turut melampirkan absensi harian mulai dari tanggal 17 Mei 2025, disana terlihat jelas tandatangan atau paraf MFA sementara kita tau berama per tanggal 16 Mei MFA sudah terbang ke Makah sebagai Jama”ah Haji Reguler, selain di timbangan, dumas itu juga kita kirim kesini, Krimsus Polda, tembusannya kita kirim juga kepada Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR-RI, dengan begitu kita harapkan agar prosesnya dapat tersegerakan” tambah Toni.


Hal senada disampaikan Sekretaris Umum LPIB Muhammad Arie, menurutnya, berdasarkan temuan atas pembayaran PPIH dengan daftar hadir fiktif tersebut Kakanwil Kemenag layak diperiksa aparat penegak hukum (APH) mengingat adanya kerugian negara atas penggunaan dana Dipa pada bidang haji Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara yang bersumber pada APBN.


“Kami berharap dengan adanya Dumas itu APH segera memanggil Kakanwil Kemenagsu yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari DIPA Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor: 025.09.2.299225/2025 tanggal 24 November 2024 yang bersumber dari APBN. kami melihat adanya unsur kesengajaan untuk tetap melakukan pembayaran Oknum PPIH Fiktif, ya, mungkin dan layak saja publik menduga yang bersangkutan mendapatkan FEE atas pembayaran tersebut” ucap Muhammad Arie.


Selain itu, Muhammad Arie juga berharap kepada Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Menteri Agama agar segera mengevaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Sumatera Utara beserta Bidang Haji.


”Mungkin baru MFA PPIH fiktif yang kami temui, bisa saja masi ada PPIH atau petugas-petugas lainnya yang hanya nama dan tandatangannya saja yang ada di SK itu, untuk itu kami berharap Ketua Komisi VIII dan Menteri Agama segera mengevaluasi penanggungjawab anggaran” tambahnya.


Selanjutnya Muhammad Arie mengingatkan Ketua Komisi VIII dan Menteri Agama bahwa akan adanya potensi pengembalian uang ke kas negara yang akan dilakukan oleh oknum PPIH Fiktif tersebut.


“Demi menghindari peroses hukum, potensi pengembalian honor PPIH Fiktif ke kas negara oleh oknum pejabat dengan mental Korup itu pasti ada, tapi kita berharap Ketua Komisi VIII dan Menteri Agama dapat melihat dari sisi lain, misalnya dari SPM yang dikeluarkan oleh Kemenag Sumut bandingkan dengan tanggal pengembalian honor, kami berharap dengan adanya temuan ini Komisi VIII DPR-RI dapat besinergi dengan Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan pemberangkatan dan kepulangan Haji Embarkasi Medan Sumatera Utara tahun 2025, mulai dari rekrutmen petugas sampai dengan pengadaan barang dan jasa” tutupnya.(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)