Baraktime.com|Labusel
Ketua Sektor Kota Pinang
KBPP Polri, Yudhistira Frandana, S.H melaporkan pemilik akun FB atas nama PS ke
Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan Pencemaran nama baik saat aksi di PT.
Bank Sumut Cabang Kotapinang pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.
Saat aksi yang mereka
lakukan muncul komentar yang mereka anggap tendensius dan merugikan organisasi yang dipimpinnya di akun Irfan Nasution yang menayangkan aksi tersebut secara
langsung.
Adapun pemanggilan
Satreskrim Polres Labusel dengan nomor B/1179/V/Res 1.14/2025/Reskrim, tanggal
30 Mei 2025 perihal Wawancara Klarifikasi Perkara di ruang penyidik Ekonomi
Satreskrim Polres Labusel, Yudhistrira didampingi Ketua KBPPPolri Labusel, Candra Mawansyah Siregar, S/H menjelaskan
ke pihak penyidik masalah keberatannya atas komentas PS selama lebih kurang
satu jam.
Yudhistira dalam keterangannya pada media mengatakan, kasus
itu bermula dari aksi damai yang dilakukan oleh KBPP Polri Sektor Kotapinang
pada 19 Mei 2025 di depan kantor PT. Bank Sumut. Aksi tersebut dilakukan bersama
sejumlah anggota ormas KBPP Polri.
“Sebagai Ketua Sektor Kotapinang, saya merasa perlu mengambil
langkah hukum atas komentar tersebut yang mencoreng nama baik organisasi kami.
Oleh karena itu, kami melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib,” ujar
Yudhistira.
Yudhistira berharap pihak
Polres bisa mempertemukannya dengan pemilik akun tersebut agar permasalahan ini
bisa jelas dan terang. “Pihak Polres akan memanggil pemilik Akun PS untuk
mengklarifikasi komentarnya itu” ujarnya.
(Tr)
Posting Komentar
0Komentar