Baraktime.com|Labusel
Setelah masyarakat yang tergabung dalam FORMASI Labusel
menggelar aksi damai dan pernyataan menolak dari beberapa organisasi terkait keberadaan
lokasi diduga tempat prostitusi di lingkungan Simaninggir, akhirnya pihak
pengelola sepakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut secara permanen.
Hal ini dilakukan saat mediasi yang dilaksanakan Polsek
Kotapinang dan Muspika Kecamatan Kotapinang di Aula Polsek Kotapinang,Kecamatan
Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/6).
Dalam mediasi itu dihadiri Muspika Kecamatan Kotapinang,
Pihak Polres Kotapinang, Sekretaris MUI Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepling Simaninggir,
pihak pengelola warung dan perwakilan masyarakat Simaninggir.
Pada rapat mediasi itu disampaikan beberapa point, diantaranya pihak pengelola akan menutup usahanya yang menyediakan wanita penghibur, mennjual minuman keras, dan diskotik dengan musik hingga larut malam. Dan apabila tetap melakukan hal yang sama, maka mereka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya para pengelola Mr, LS dan JM membubuhkan tanda
tangan sebagai bentuk keseriusan mereka
menutup usahanya dan pihak Muspika diwakili Sekcam, Hengki R. Siregar, Ketua
BKM Amaliah Simaninggir, H. Barham Siregar yang disaksikan H. Makmur Ismail Harahap
selaku Ketua MUI Labusel, Thoriq Mustaqim Tambak selaku Sekretaris MUI dan
masyarakat terdiri dari Azman Siahaan, Abdul Malik Sitorus dan Ali Hasan
Hasibuan.
Menurut Atan Syahroni Siregar selaku Kepala Lingkungan Simaninggir usai penandatanganan kesepakatan mengatakan pada media, Kesepakatan telah terwujud antara pengelola dan masyarakat, bahwa pengelola sudah sepakat akan menutup usaha yang menyediakan wanita penghibur, minuman keras dan musik sejak di tanda tanganinya kesepakatan tersebut.
Atan berharap hal serupa tidak terulang lagi di lingkungan
Simaninggir demi kenyamanan masyarakat.
Sementara Thoriq Mustakim Tambak selaku Sekretaris MUI
Labusel didampingi bidang Hukum, Munawir Sajali Harahap, SH, membenarkan telah
ada kesepakatan pihak pengelola warung untuk menyetop aktivitas mereka yang di
mediasi oleh Muspika Kecamatan Kotapinang khususnya Polsek Kotapinang.
Disamping pengelola warung, pemilik lahan juga membuat pernyataan yang sama terkait
warung yang diduga tempat prostitusi.
Hasil pantauan dilapangan usai penandatanganan kesepakatan
tersebut, pihak pengelola langsung membongkar tempat yang diduga tempat maksiat
tersebut yang disaksikan Ketua MUI Labuhanbatu Selatan yang juga sebagai Ketua PC
NU Labusel, H. Makmur Ismail Harahap dan masyarakat lingkungan Simaninggir.
Ketua MUI Labuhanbatu Selatan, H. Makmur Ismail Harahap
ditengah pembongkaran warung itu menyampaikan, pembongkran warung yang
menyediakan minuman keras dan lainnya sebagai tindak lanju dari rapat mediasi
di Polsek Kotapinang.
Ketua MUI berharap warung yang sama tidak ada lagi beroperasi di labuhanbatu selatan demi kenyamanan masyarakat dari hal-hal negatif sebagaimana yang menjadi tujuan MUI sendiri sebagai pengayom dan pelayan umat.
Saat pembongkaran dilaksanakan, Hj. Elli salah seorang
pemilik lahan meminta agar semua lokasi juga di bongkar sebagaimana permintaan
masyarakat. (Tr)
Posting Komentar
0Komentar