Baraktime.com|Labusel
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Masiuri, S.H., M.H., tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Simpang Tomutua, Kecamatan Kota Pinang.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi penangkapan dipimpin oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H., yang memimpin tim dalam penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Dumas Presisi.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HF alias Holil (24), dan NS alias Ondot (27), keduanya warga Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip sedang, yang masing-masing berisi dua plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,70 gram. Barang haram tersebut sempat dibuang oleh tersangka NS saat hendak diamankan. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek Vivo warna biru yang berada di dalam tas hitam milik HF, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 6801 ZAO.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkotika dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar