Perda No. 1 Tahun 2024 menjadi dilema, DPRD Labusel Gelar RDP dengan APPM Pajak Inpres Kotapinang

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Dengan terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah membuat pedagang yang ada di Pajak Inpres Kotapinang protes. Hal ini disebabkan kenaikan sewa yang signifikan, dari sewa kios yang sebelumnya Rp. 30.000/bulan menjadi Rp. 135.000/bulan.


Aksi protes para pedagang ini membuat DPRD Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pedagang Pasar Mandiri Pajak Inpres Kotapinang pada, Jum’at (2/5). Ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Asosiasi Pedagang Pasar Mandiri Pajak Inpres Kotapinang Nomor, 05/2015/APPM/2025.

Dalam acara RDP, pihak APPM Pajak Inpres merasa kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Labuhanbatu Selatan yang tertuang didalam Perda No.1 Tahun 2024, sebab tanpa ada sosialisasi sebelumnya, ditambah lagi kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dan memprihatinkan.


Para pedagang yang di ketua Darwis meminta kepada DPRD Labusel untuk meninjau kembali perda No. 1 tersebut dengan melihat kondisi dilapangan yang ada di Pajak Inpres.

M. Romadhon Nasution selaku Wakil Ketua DPRD Labusel pada kesempatan itu mengatakan, Kedatangan Asosiasi Pedagang Pasar Mandiri Pajak Inpres Kotapinang terkait Perda No 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena dalam pengutipan Retribusi setiap kios melonjak naik dari Rp. 30.000/bulan menjadi Rp. 135.000/bulan.


Ironisnya kenaikan retribusi tidak sebanding dengan keadaan yang ada di Pasar Inpres Kotapinang yang kumuh dan tidak tertata dengan baik. Disamping itu, pemanfaatan lapak berjualan sangat semerawut tanpa ada penanganan yang serius dari dinas terkait.

Romadhon berharap kepada bupati Labuhanbatu Selatan jika mengangkat Kepala Dinas Perindagkop harus yang memahami dan peduli terhadap kondisi pasar, Sehingga kondisi pasar tradisonal dapat berkembang layaknya pasar modern.


Beliau menambahkan, disamping masalah retribusi, para pedagang juga mengeluhkan tentang pembayaran biaya jaga malam dan agar dilaksanakan penertiban.


Romadhon pada kesempatan itu menegaskan setelah pelaksanaan RDP akan langsung meninjau kelapangan guna melihat secara nyata kondisi pasar Inpres Kotapinang.

Saat peninjauan langsung ke Pasar Inpres Kotapinang yang di pimpin langsung Ketua DPRD Labusel, Ari Winata didampingi Wakil Ketua, Irma Siregar dan Anggota DPRD lainnya serta Pengurus APPM Pasar Inpres Kotapinang melakukan belusukan ke beberapa lokasi.


Menurut Irma Siregar Selaku Wakil Ketua DPRD Labusel saat Sidak di Pasar Inpres mengatakan, Kondisi Pasar Kotapinang sangat semerawut khususnya dalam pengaturan lapak-lapak pedagang yang berjualan seperti adanya kios di atas parit yang dibangun secara permanen, hampir semua parit tumpat dan kondisi kebersihan yang sangat memprihatinkan.

Irma juga merasa miris dengan pengalihan fungsi kamar mandi menjadi lapak berjualan yang di sewakan, Banyaknya kios yang sudah di perjual belikan dengan harga yang cukup tinggi dan penataan pedagang kaki lima yang tidak jelas.


Irma menegaskan, DPRD Labusel sebagai wakil rakyat akan membuka diri dan tidak menutup mata terkait keluhan pedagang yang ada di Pasar Inpres dan hal ini nantinya menjadi kajian khusus anggota DPRD Labusel untuk mencari solusi terbaik terhadap masalah yang selama ini terjadi di Pasar Inpres Kotapinang.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Labusel langsung berdialog dengan para pedagang yang ada di Pasar Kotapinang untuk mendengar secara langsung aspirasi para pedagang. Ironisnya, lapak dagangan di atas parit seakan di legalkan sebab mereka setiap harinya dikutip retribusi sebesar Rp. 3000/hari. Yang lebih mengejutkan lagi lapak yang berada di atas parit di sewakan dengan harga yang fantastis yaitu kisaran 7 juta per tahun oleh pemilik lapak.


Semoga Pemkab dan DPRD Labusel dapat mencari solusi terkait permasalahan pedagang yang ada di Pasar Inpres Kotapinang agar tidak berlarut-larut. (red)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)