Baraktime.com|Deli Serdang
Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah.
Gugatan dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp ini diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H., dengan Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H. dan Erwinson Nababan, S.H.
Perkara gugatan perlawanan pihak ketiga antara Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) dan Pengurus Besar Al Washliyah telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan menolak eksepsi keduanya.
Ketua HPPLKN, Unggul Tampubolon, bersama pengurus Dewi Prihatin, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya, dan masyarakat yang tinggal di lahan 32 hektare, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
'Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini' tuturnya.
Sementara itu, LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah kita ajukan pada 15 April 2025 secara e-court.
Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti Surat yang kita ajukan.
Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini.
Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN.
Semua saksi di persidangan termasuk Saksi yang dihadirkan terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. 'Jadi Putusannya Draw yaa' imbuhnya sambil tersenyum..
Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan aga semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula banding yang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Medan," tutupnya. (Rapli)
Posting Komentar
0Komentar