Baraktime.com|Aceh Singkil
Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun melalui kuasa hukumnya Muhammad Safar memberikan bantahan atas pemberitaan di salah satu media online di Aceh Singkil.
Berita tersebut berjudul, "H Udil Layangkan Somasi Terkait Utang Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil sebesar Rp. 800 Juta" yang terbit pada Jum'at (11/04/2025) kemarin.
Muhammad Safar mengatakan, keterangan narasumber itu merupakan adalah fitnah dan bohong, dan terkesan mengada-ada, padahal persoalan itu bukan seperti itu faktanya.
"Hal ini diketahui setelah kami temui langsung yang bersangkutan selaku pembeli tanah dan beserta bangunan milik H Udil, yakni H Pohan dirumah kediamannya di Desa Lae Butar." jelas Muhammad Safar kepada awak media, Senin (14/04/2025).
Menerangkan Surat Pernyataan dan Balasan Tanggapan Somasi dari H. Pohan Bin Abdul Pohan sebagai berikut :
1. Dimana H Pohan Menyatakan dalam surat peryataannya, bahwa memang benar kedua belah pihak, antara H Pohan dan saudara H Efriyandi Pohan atau (H Udil) ada melakukan transaksi jual beli tanah, beserta bangunan miliknya di Kota Subulussalam.
2. H Pohan Menerangkan, transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut, bahwasanya benar sudah saya membayar lunas atau secara kontan dan cash, serta telah diterima langsung oleh saudara, H Efriyandi Pohan
3. Oleh karna itu, saya atas prihal somasi I dan II dari pengacara H Efriyandi Pohan, dan berita di media online yang beredar, dengan ini saya menegaskan, dan memberitahukan dengan sebenar-benarnya.
"Bahwasanya atas Jual Beli tanah beserta bangunan tersebut, tidak ada kaitannya dan keterlibatan sama sekali dengan H Amaliun Pohan dan saya transaksi jual beli tersebut langsung bersama H Udil." tulis H Pohan dalam pernyataannya.
"Saya selaku Kuasa Hukum Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun dengan ini menegaskan, terkait soal somasi I dan II Law Office Oloan Tua Partempuan , SH dan Rekan serta berita - berita yang sudah beredar, mengenai tuduhan kepada Bapak Ketua DPRK, H Amaliun hal itu adalah tidak benar." Jelas, Muhammad Safar.
"Jelas beliau tidak ada hubungan kaitan dan keterlibatannya, perihal dengan soal jual beli tanah, beserta bangunan itu, antara H Pohan dan H Efriyandi Pohan (H Udil) tersebut." ungkap Safar. (MP)
Posting Komentar
0Komentar