Baraktime.com|Aceh Singkil
Komisi dua DPRK Aceh Singkil merasa kecewa dikarenakan tidak bisa memberikan keputusan didalam Rapat Dengar Pendapat RDP) yang digelar bersama pihak perusahaan PT Nafasindo yang dihadiri Kiki Agus Sutanto mewakili Direktur operasional perusahaan Abdul Kudus Bin MS.Abdul Gafor.
Rapat RDP yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Aceh Singkil Wartono Berutu dihadri beberapa anggota DPRK juga dihadiri bagian bidang pertanahan Aceh singkil ASMUDIN Hutabarat serta para tokoh masyarakat dan kelompok tani di dua Kecamatan, Kuta Baharu dan Singkoho yang berlangsung di gedung Aula DPRK Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025).
Kekecewaan tersebut disampaikan wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono saat memimpin rapat, dengan tegas beliau mengatakan pihak PT. Nafasindo sepertinya menganggap tidak serius RDP tekait perpanjangan HGU kebun tersebut.
Ia menilai utusan perusahaan yang menghadiri RDP di gedung dewan tak dapat memberikan jawaban solusi apapun.
Saat pertemuan, Wartono melemparkan beberapa pertanyaan kepada pihak perusahaan, namun tidak satupun terjawab dan menemukan solusi.
"Kami mengetahui bahwa Atasan anda ada berada di Perkebunan Lae Gombar, kenapa anda seakan-akan menutup-nutupi sesuatu seharusnya Boss anda yang hadir bukan anda sebut," Wartono.
Wartono menambahkan, pihak perusahaan harus memahami peraturan dan kewajiban sebelum mengajukan perpanjang hak guna usaha (HGU). Salah satunya, membangun kebun Plasma masyarakat seluas 20% dari luas HGU yang dikusai.
"Dimana yang sudah dibangun plasma tunjukan secara terbuka dan transaparan, masyarakat jangan dibodoh-bodohi," tegasnya.
Perlu diketahui, RDP yang digelar DPRK Aceh Singkil bukan terhadap PT. Nafasindo saja, namun kepada seluruh pemegang hak guna usaha (HGU) akan dipanggil.
"Kami perwakilan rakyat Aceh Singkil tetap berpihak kepada masyarakat dan satu persatu dokumen sengketa masyarakat sudah masuk di meja kami, wajib di RDP kan tutupnya," Wartono.
Ustad Rabudin salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada kesempatan tersebut juga mempertanyakan dimana letak dan posisi perkebunan masyarakat yang 20% serta desa mana saja yang di katakan sebagai mitra oleh perusahaan.
"Saya ingin bertanya kepada pihak utusan PT Nafasindo, jawab yang jujur plasma yang telah dibangun PT Nafasindo dimana saja perkebunan masyarakat yang 20% di dua Kecamatan itu dimana titiknya dan dimana lokasinya.? Dan desa mana-mana saja yang di katakan sebagai mitra oleh perusahaan?, pintanya.
Dalam pidato Gubernur Aceh Muzakir Manaf baru-baru ini di Gedung DPRK, plasma merupakan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk membangun 20℅ dari luas HGU yang dikuasainya wajib dikeluarkan diperuntukkan untuk plasma masyarakat.
Menananggapi pertanyaan serta petikan pidato Gubernur Aceh yang disampaikan, pihak perusahaan yang hadir pada RDP tersebut tak dapat memberikan penjelasan.
Sebagai Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil, Warman menegaskan kepada perwakilan PT Nafasindo, sebelum di keluarkan Ijin Hak Guna Usaha (HGU), pihak perusahaan tidak boleh mengambil hasil produksi di wilayah HGU yang belum di keluarkan ijin HGU nya Seluas 3007 Hektar.
"Kami sebagai perwakilan masyarakat akan segera menyurati Kementrian Pertanahan Pusat Agar Tidak Memperpanjang Ijin HGU nya, karena menurut kami dan berdasarkan laporan masyarakat, banyak hal yang perlu ditinjau ulang oleh pihak PT Nafasindo. Apabila perusahaan tetap melakukan pengambilan buah didalam lokasi 3007 hektar tersebut Berarti tidak mematuhi hasil RDP hari ini yang telah di sepakati bersama-sama dan telah di bubuhi dengan tanda tangan bersama," ucap Warman Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil dari Partai Nasdem. (MP)
Posting Komentar
0Komentar