Diduga penimbunan Minyak Bio Solar belum tersentuh Hukum, kini menjadi sorotan

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Diduga adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik, pasalna sampai saat ini tidak terjamah hukum.   adanya Dugaan Penimbunan Minyak jenis Solar terjadi di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Adalah KRN seorang oknum yang melakukan penimbunan BBM di sebuah gudang yang berlokasi di lingkungan RT 01, jalan poros SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan diduga telah berlangsung lama. 


Temuan ini mencuat setelah seorang Awak media mendatangi lokasi tersebut pada Senin (27/1) sekitar pukul 08.40 WIB.
Di dalam gudang tersebut, ditemukan sekitar 30 jerigen berisi biosolar bersubsidi yang disinyalir sengaja disimpan.
Belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan ini, namun praktek semacam ini sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.


Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak begitu terkejut dengan pekerjaan seperti ini, Karna sudah Kerab di lakukan beberapa orang di sekitar Desa Sp.4.
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar sering ada bongkar jerigen yang berisi Solar terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap salah satu warga.

 “Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera bertindak, Jangan sampai praktek seperti ini terus merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” Harapnya warga


Praktek penimbunan minyak BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar.

Mendapat informasi ini Kasatreskrim Polres Labusel melalui telepon seluler mengatakan akan segera menindak lanjutinya (Tim)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)