Baraktime.com|Labusel
Diduga adanya praktik
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik,
pasalna sampai saat ini tidak terjamah hukum. adanya
Dugaan Penimbunan Minyak jenis Solar terjadi di wilayah Kecamatan Kampung
Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Adalah KRN seorang oknum yang melakukan penimbunan BBM di sebuah gudang yang berlokasi di lingkungan RT 01, jalan poros SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan diduga telah berlangsung lama.
Temuan ini mencuat setelah seorang Awak media mendatangi lokasi
tersebut pada Senin (27/1) sekitar pukul 08.40 WIB.
Di dalam gudang tersebut, ditemukan sekitar 30 jerigen berisi biosolar
bersubsidi yang disinyalir sengaja disimpan.
Belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan ini, namun praktek semacam ini
sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi
dengan harga lebih tinggi.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak
begitu terkejut dengan pekerjaan seperti ini, Karna sudah Kerab di lakukan
beberapa orang di sekitar Desa Sp.4.
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar
sering ada bongkar jerigen yang berisi Solar terlihat keluar masuk pada malam
hari,” ungkap salah satu warga.
“Kami berharap pemerintah
dan aparat kepolisian segera bertindak, Jangan sampai praktek seperti ini terus
merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” Harapnya
warga
Praktek penimbunan minyak BBM bersubsidi merupakan pelanggaran
hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi,
Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup
besar.
Mendapat informasi ini Kasatreskrim Polres Labusel melalui
telepon seluler mengatakan akan segera menindak lanjutinya (Tim)
Posting Komentar
0Komentar