Braktime.com|Labusel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu
elatan mengadakan Sosialissasi Pengawasan Partisipatif bersama Jurnalis yang
ada di Labuhanbatu Selatan jelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan dilaksanakan
di Cendana Room Grand Suma Hotel Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan
Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (11/11).
Hadir dalam acara itu, Ketua Bawaslu Labusel, Ependi
Pasaribu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan PenyelesaianSengketa, Saleh Joles Saragi
Napitu, Truly Okto Hasudungan Purba, Dosen Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Katolik Santo Thomas Medan, dan Nurhalim Tanjung dari Dewan
Pers serta para jurnalis yang tergabung
dalam beberapa organisasi Media yaitu
IWO, Alkowar, PJS, IJTI dan AWNI.
Saleh Jones Saragi Napitu mewakili Ketua Bawaslu
Labusel untuk membuka acara itu dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan
sosialisasi pengawasan partisipatif merupakan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 sebagaimana yang termaktub dalam
pasal 131 menegaskan tentang pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat khususnya media.
Joles juga mengatakan, pelaksanaan
sosialisasi ini sudah yang keempat kali di laksanakan, sebelumnya Bawaslu telah
melaksanakannya kepada Pelajar SMA Se Labusel, Kwarcab Pramuka Labusel dan
kepada OKP/Ormas se Labusel.”Kepada media dilaksanakan sosialisasi di
penghujung karena sejak tanggal 10 sampai dengan 24 November 2024 sudah
diperbolehkan membuat iklan di media sosial, juga iklan di media massa,
elektronik dan online yang di fasilitasi oleh KPU. Jadi dalam tatanan ini di perlukan pengawasan”
tegas Joles.
Sementara Truly Okto
Hasudungan Purba sebagai Nara sumber dalam sosialisasi itu menyampaikan, dalam
pengawasamn partisipatif media massa baik itu cetak, elektronik dan online
memiliki peran yang sangat penting terkait pemberitaan mengenai pilkada.
Sehingga dalam konteks ini media sebagai corong informasi kepada masyarakat
dalam setiap momentum pilkada dengan mengedepankan UU No. 40 Tahun 1999 dan
kode etik jurnalis.”Media dalam peran pengawasan partisipatif dapat membangun
kemitraan dengan stakeholder seperti KPU, Komisi Penyiaran, kepolisian,
kejaksaan, serta perguruan tinggi dan ormas” imbuhnya.
Sedangkan Nurhalim Tanjung dari Dewan Pers menambahkan bahwa
pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga melibatkan
masyarakat luas dalam pencegahan pelanggaran dengan memberikan
informasi-informasi terkait pilkada itu sendiri.”dalam pembutan berita harus
berimbang dan sesuai fakta yang ada. disamping itu wartawan juga harus patuh
terhadap UU No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis agar tidak terjebak dalam
pemberitaan yang merugikan diri sendiri.” ujarnya.
Di akhir acara Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ependi Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada media atas partisipasi aktifnya dalam pengawasan partisipatif pada pilkada 2024 ini
Beliau berharap kerjasama antara Bawaslu, media, dan masyarakat
terus terjalin untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024. Ini merupakan
langkah penting menuju pemilu yang demokratis dan bebas dari kecurangan,”Tolong
bantu Bawaslu Labusel dalam hal
memberikan informasi terbaik kepada masyarakat. (IH/KH)
Posting Komentar
0Komentar