Bawaslu Labusel adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Jurnalis

Media Barak Time.com
By -
0

 



Braktime.com|Labusel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu elatan mengadakan Sosialissasi Pengawasan Partisipatif bersama Jurnalis yang ada di Labuhanbatu Selatan jelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan dilaksanakan di Cendana Room Grand Suma Hotel Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (11/11).


Hadir dalam acara itu, Ketua Bawaslu Labusel, Ependi Pasaribu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan PenyelesaianSengketa, Saleh Joles Saragi Napitu,  Truly Okto Hasudungan Purba, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Santo Thomas Medan, dan Nurhalim Tanjung dari Dewan Pers serta para jurnalis  yang tergabung dalam beberapa  organisasi Media yaitu IWO, Alkowar, PJS, IJTI dan AWNI.


Saleh Jones Saragi Napitu mewakili Ketua Bawaslu Labusel untuk membuka acara itu dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif merupakan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 sebagaimana  yang termaktub dalam pasal 131 menegaskan tentang pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat khususnya media.


Joles juga mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini sudah yang keempat kali di laksanakan, sebelumnya Bawaslu telah melaksanakannya kepada Pelajar SMA Se Labusel, Kwarcab Pramuka Labusel dan kepada OKP/Ormas se Labusel.”Kepada media dilaksanakan sosialisasi di penghujung karena sejak tanggal 10 sampai dengan 24 November 2024 sudah diperbolehkan membuat iklan di media sosial, juga iklan di media massa, elektronik dan online yang di fasilitasi oleh KPU.  Jadi dalam tatanan ini di perlukan pengawasan” tegas Joles.

 


Sementara Truly Okto Hasudungan Purba sebagai Nara sumber dalam sosialisasi itu menyampaikan, dalam pengawasamn partisipatif media massa baik itu cetak, elektronik dan online memiliki peran yang sangat penting terkait pemberitaan mengenai pilkada. Sehingga dalam konteks ini media sebagai corong informasi kepada masyarakat dalam setiap momentum pilkada dengan mengedepankan UU No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis.”Media dalam peran pengawasan partisipatif dapat membangun kemitraan dengan stakeholder seperti KPU, Komisi Penyiaran, kepolisian, kejaksaan, serta perguruan tinggi dan ormas” imbuhnya.


Sedangkan Nurhalim Tanjung dari Dewan Pers menambahkan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam pencegahan pelanggaran dengan memberikan informasi-informasi terkait pilkada itu sendiri.”dalam pembutan berita harus berimbang dan sesuai fakta yang ada. disamping itu wartawan juga harus patuh terhadap UU No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang merugikan diri sendiri.” ujarnya.

Di akhir acara Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ependi Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada media atas partisipasi aktifnya dalam pengawasan partisipatif pada pilkada 2024 ini

Beliau berharap kerjasama antara Bawaslu, media, dan masyarakat terus terjalin untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024. Ini merupakan langkah penting menuju pemilu yang demokratis dan bebas dari kecurangan,”Tolong bantu Bawaslu  Labusel dalam hal memberikan informasi terbaik kepada masyarakat. (IH/KH)

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)