Baraktime.com|Aceh
Akibat menyebarkan konten mesum di akun
tiktok miliknya, Mantan calon anggota legislatif asal Aceh di
Pemilu 2024 lalu berinisial MD alias ML (32) ditangkap polisi.
MD
menyebarkan konten asusila orang lain itu saat live di akun TikTok miliknya
hingga ditonton 3,4 ribu orang. Selain eks caleg, MD juga dikenal sebagai seleb
TikTok dengan pengikut 258 ribu.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol
Ibrahim menyebutkan MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Jawa
Barat setelah sempat berpindah-pindah tempat.
"Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial
MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu
dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," jelas
Kompol Ibrahim pada Sabtu (12/10).
Ibrahim menjelaskan Tiktokers tersebut
dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila (mesum) orang lain melalui
siaran langsung pada akun Tiktok miliknya.
Video atau konten tersebut kemudian viral di
medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Karena merasa
dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh, pada 14 November 2023 lalu.
"Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil,
tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar
dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," ujar Ibrahim.
Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27
ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan
Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim mengatakan penanganan perkara
tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif
pada Pemilu 2024.
Kini pihaknya masih melakukan serangkaian
pemeriksaan terkait apa motif MD menyebarkan konten asusial milik orang lain.
(MP)
Posting Komentar
0Komentar