Satlantas Polres Labusel dan Instansi terkait akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pembayaran PKB

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Dalam berkendaraan yang harus di pahami adalah mematuhi dan taat dalam membayar pajak, karena hal itu merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Adapun nominal pajak yang dibayarkan tergantung dengan tipe dan jenis kendaraan yang dipakai .   Namun demikian, tidak sedikit para pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa, karena tak dibayar.

Untuk menertibkan hal itu Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan bersama instansi terkait akan menggelar Operasi Gabungan terkait kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/YAN/.1.1./2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), IPTU Sumardi, S.P., M.M., pelaksanaan razia gabungan akan dilaksanakan pada tanggal 14-27 Oktober 2024 dititik yang berbeda setiap harinya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor”.ujar IPTU Sumardi.

IPTU Sumardi pun menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya.

Kendaraan yang di temui dilapangan menunggak pajak diarahkan ke loket Samsat Keliling yang telah disiapkan di lokasi untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraannya.

Sementara yang belum dapat membayar diberikan teguran keras serta tenggang waktu untuk melunasinya.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD pada sektor PKB. Kami menghimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya,” ujarnya, pada jumat (11/10) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kotapinang, Septian Jonatan Siregar, juga menyampaikan, pembayaran PKB bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi ada aspek perlindungannya khususnya pada kecelakaan lalulintas..

“Disiplin dalam pembayaran pajak itu berkaitan dengan perlindungan kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja, sehingga diharapkan dengan membayar pajak, masyarakat saling melindungi antar sesama. Pastinya  setiap pengguna kendaraan akan melindungi diri sendiri dalam hal melakukan perjalanan,” ujar Septian.(Tr)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)