Baraktime.com|Aceh Singkil
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Corruption Investigation Committee (DPD CIC) Aceh Singkil, Khairul Amri Minta pemerintah Aceh Singkil mengambil langkah tegas atas status jalan umum penghubung di dua kecamatan yaitu, Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Singkil Utara sebagai jalan alternatif masyarakat selama ini.
Dirinya berharap ada pernyataan Pemkab Aceh Singkil tentang status jalan penghubung alternatif dari Kecamatan Danau Paris menuju Singkil Utara setelah pihak perusahaan PT. Delima Makmur menutup jalan tersebut untuk di lalui masyarakat umum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan alternatif tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPD CIC Khairul Amri kepada awak media Jum’at (27/09/2024) lalu.
Khairul Amri menyampaikan historis jalan alternatif penghubung antara Kecamatan Danau Paris dan ke Kecamatan Singkil Utara sudah ada jauh jauh sebelum perusahaan PT.Delima Makmur itu berdiri.
Dikatakan Khairul Amri, jalan itu dulunya di buka oleh PT.Medan Singkil, yaitu PT. GRUTI Lae paris sebagai pemegang izin Hak Pengusaha Hutan (HPH) yang bergerak dibidang perkayuan.
Jalan tersebut dipergunakan sebagai akses PT.GRUTI dari Singkil utara gosong , Singkil, Rimo dan ke Medan pada masa era tahun 1970an dan jalan tersebut sudah di gunakan masyarakat hilir mudik sebagai jalan alternatif.
Ditambahkan Khairul Amri, pada tahun 1995 perusahaan PT.Delima Makmur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, masuk dengan hanya menggunakan setatus hak pinjam pakai waktu itu, situasi tidak ada masalah dengan masyarakat dan larangan untuk menggunakan jalan alternatif itu tidak pernah terjadi,’katanya.
Namun pada tahun 2017, PT.Delima Makmur Take Over (Peralihan) manajemen ke PT.Asian Agri, mulai saat itulah mulai timbul masalah dengan masyarakat,’ tegasnya
Menurut informasi PT.Delima Makmur hanya tinggal nama sejak tahun 2017, dan PT. Asian Agri yang berkedok sebagai PT. Delima Makmur mulai membatasi masyarakat yang melintas menggunakan jalan alternatif diduga ini terjadi akibat banyaknya permasalahan dengan masyarakat setempat.
Bagaimana tidak terjadi suatu masalah, saya sebagai putra daerah, tidak pernah perusahaan tersebut merasa ada tanggung jawab kepada masyarakat, contohnya:
Tanggung jawab sosial melaui corporate social responsibility (CSR) suatu konsep perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak,’ kata Khairul Amri.
Selain itu, perusahaan perkebunan PT. Delima Makmur, ataupun PT. Asean Agri tidak pernah terpikirkan untuk melakukan kewajiban bapak angkat kepada masyarakat daerah ini dengan bentuk Plasma 20%, padahal mereka sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menguasai lahan seluas 12.174 ha yang sah terdaftar,’ ungkapnya.
Bagaimana masyarakat mau menerima kehadiran PT. Delima Makmur (PT. Asean Agri) kalau begini ceritanya,’ kata Khoirul.
Lanjutnya lagi, ditambah dengan penguasaan lahan oleh perusahaan yang digarap masyarakat berbentuk Koperasi dan kelompok tani, ataupun lahan peribadi masyarakat yang di lakukannya perusahaan tersebut secara membabi-buta,’ ungkapnya.
Kami menganggap yang dilakukan oleh perusahaan PT. Delima Makmur (PT. Asean Agri) kepada masyarakat di daerah ini adalah merupakan penjajahan dengan gaya baru,’ tegas Khairul Amri.
Yang paling anehnya, kejadian ini sering mereka lakukan disaat menjelang pemilihan, baik pemilihan Calon Legislatif (Pileg) ataupun Kepala Daerah, inikan sangat dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang akan mengganggu jalannya demokrasi di daerah ini,’ ungkapnya.
Diakhir cerita, Khairul Amri berharap kepada pemerintah, baik Eksekutif dan legislatif, Kabupaten, Provinsi dan pusat secepatnya mengambil tindakan tegas kepada perusahaan PT. Delima Makmur (PT. Asean Agri) agar permasalahan ini cepat selesai tanpa harus menunggu konflik ini membesar dan berkepanjangan,'’ harapnya. (MP)
Posting Komentar
0Komentar