Baraktime.com|Aceh Singkil
Pemerintah Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan perkebunan terkait portal jalan diwilayah Danau Paris.
Rapat yang dipimpin Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger SE turut dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Decroly Tumangger, Selasa (15/10/2024).
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan telah menetapkan Standar Operasional Kerja Portal pada Pos Kobra Lae Paris.
Adapun pembacaan Berita acara hasil Pemeriksaan jalan portal Pos Kobra Lae Paris antara Pemda, diwakilkan Dinas Perkebunan dengan Perusahan Idam Syahputra.
Beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain, Perusahaan tetap menjalankan Standar Operasional Kerja Portal Pada POS Kobra Lae Paris yaitu Pukul 06.00 s/d 17.00 Wib.
Dan jika ada masyarakat yang melintas selain jam tersebut membawa Tandan Buah Sawit (TBS) akan dikawal oleh Satuan pengamanan (Satpam) perusahaan. Untuk aktivitas masyarakat lainnya dalam 1×24 jam, Bebas.
Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger SE, menyebutkan, perusahaan dan forum rapat membuat kesepakatan bahwa portal-portal tetap pada jam operasionalnya, akan tetapi jika ada masyarakat yang membawa TBS di atas jam Operasional tersebut maka akan diberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan menimbang kendala-kendala yang ada di lapangan, hal tersebut akan dikawal oleh pengamanan dari satpam/centeng perusahaaan.
"Dengan kesepatan yang telah tercapai, diharapkan masyarakat bisa mengeluarkan hasil pertanian tanpa harus khawatir dengan isu-isu yang liar,” pungkas Camat Danau Paris H. Bungaran. (MP)
Posting Komentar
0Komentar