Baraktime.com|Labusel
Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu
di Sabungan. Hal ini diungkapkan saat kegiatan
press release terkait kasus tersebut di halaman Polres Labuhanbatu Selatan
jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan
Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/10).
Dalam press release dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian
setempat, termasuk Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov,
S.I.K., M.H., M.Krim, dan Kasihumas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono serta
insan pers.
Dalam
keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Gurbacov,
S.I.K., M.H., M.Krim menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus
pencurian dengan kekerasan ini.
“Para tersangka yang ditahan adalah PR alias Uli (lk/37 tahun), HYS alias Mat
Jebon (lk/41 tahun), MAB alias Arkam (lk/24 tahun), dan AR alias Awal Kampak. Ke
empatnya ditahan sejak awal Oktober 2024 di Polres Labuhanbatu Selatan”. ujar
Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim menjelaskan, ada beberapa pelaku yang masih dalam pencarian, termasuk
AR alias Cail, Feri, Cukcek, ASS alias Maman, dan Junaidi, yang semuanya
terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah tojok, satu
tombak, dua batang piber egrek, serta senjata-senjata seperti senapan angin
milik korban dan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu, dan sebuah proyektil
peluru”. kata AKP Gurbacov.
Dalam
pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, pihak Sat Reskrim Polres
Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa peristiwa itu melibatkan tindakan kriminal
terorganisir, di mana para pelaku menggunakan senjata tajam dan senapan angin
untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Sungai Kanan, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena selain
melibatkan pencurian dengan kekerasan, juga ditemukan indikasi penggunaan
narkoba oleh beberapa pelaku.
Salah
satu bukti penting yang diamankan adalah proyektil peluru yang diambil dari
tangan korban, yang menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat penembakan
dengan senapan angin oleh pelaku.
Selain itu, ditemukan klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat
0,18 gram yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam penyalahgunaan
narkoba.
Kasat
Reskrim juga menambahkan, tindakan keras akan diambil terhadap para pelaku
kejahatan ini dan kepolisian saat ini terus memburu lima tersangka lainnya yang
masih buron yang diduga juga terlibat dalam aksi kriminal yang sama. Kepolisian
mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron untuk segera
melaporkan kepada pihak berwajib.
Selain
upaya penegakan hukum, Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat
untuk lebih aktif bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan
setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam
tindakan main hakim sendiri, karena penegakan hukum yang profesional akan
selalu menjadi solusi terbaik untuk menangani tindak kejahatan.
“Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau
kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan setiap
masalah hukum kepada pihak yang berwenang”.tegas AKP Gurbacov. (KH)
Posting Komentar
0Komentar