Warga Desak Pemda Tuntaskan Pembayaran Lahan Jalan Provinsi Lintas Singkil–Trumon

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil 

Persoalan ganti rugi lahan pembangunan jalan provinsi lintas Singkil – Kuala Baru – Trumon kembali mencuat dan menjadi sorotan serius masyarakat.


Lahan sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut merupakan milik masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian tim KJPP, nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.


Pembayaran tahap pertama telah direalisasikan sekitar 50 persen pada akhir tahun 2024. Namun hingga tahun 2025 berjalan, sisa pembayaran tahap kedua belum juga diterima oleh masyarakat, meskipun informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran tersebut sebenarnya telah tersedia.


Ironisnya, dana yang diperuntukkan bagi pembayaran tahap kedua tersebut diduga telah dihapus atau dialihkan untuk kebutuhan lain, termasuk pembayaran tanah SR. Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga yang merasa hak mereka diabaikan.


Persoalan ini menjadi pembahasan penting dalam forum Musrenbang Kecamatan Kuala Baru yang digelar pada Kamis, 2 April 2026 lalu dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Faisal.


Dalam forum tersebut, Kepala Desa (Kades) Umaiyah, S.Pdi menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang menghambat pembangunan jalan provinsi. Sebaliknya, warga mendukung penuh percepatan pembangunan, namun menuntut agar hak mereka berupa ganti rugi lahan segera diselesaikan.


“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan abaikan hak kami. Lahan sudah digunakan, nilai sudah ditetapkan, tapi pembayaran belum tuntas. Ini yang kami persoalkan,” ujar Umaiyah dalam Release Perssnya kepada awak media ini Jumat (03/04/2026).


Warga terdampak berada di wilayah Kampong Suka Jaya dan Kuala Baru Laut. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran justru berpotensi menghambat kelanjutan proyek strategis tersebut.


Masyarakat mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tahap kedua tanpa penundaan. Mereka juga meminta transparansi terkait pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik di tengah masyarakat.


“Jangan sampai kami yang disalahkan sebagai penghambat pembangunan. Justru kami yang menunggu kejelasan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas warga lainnya


Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh kecepatan proyek, tetapi juga oleh keadilan dalam memenuhi hak masyarakat yang terdampak.


Menanggapi persoalan ganti rugi lahan yang masih tertunda, Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Faisal, menyatakan dukungannya agar proses pembayaran ganti rugi segera dituntaskan.


Dalam forum Musrenbang Kecamatan Kuala Baru, Faisal menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami tuntutan masyarakat dan menilai penyelesaian ganti rugi merupakan hal yang mendesak.


“Kami mendukung agar persoalan ganti rugi lahan ini segera diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat pembangunan jalan provinsi lintas Singkil–Trumon serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya. (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)