Berdasarkan
dokumen resmi pemerintah, sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat
dilakukan karena PT Ensem Lestari dinilai gagal memenuhi kewajiban penanaman
modal sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Perusahaan juga
disebut tetap mengabaikan peringatan tertulis yang telah dilayangkan
sebelumnya.
“Ini
bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Pencabutan sertifikat standar
menandakan adanya ketidakpatuhan serius terhadap aturan negara yang tidak bisa
dibiarkan begitu saja,” tegas Budi Harjo kepada awak media, Jumat (1/5).
Menurut
Budi, pencabutan izin ini harus menjadi pintu masuk bagi jaksa maupun
kepolisian untuk menelisik potensi kerugian negara. Ia menekankan pentingnya
pemeriksaan terhadap penggunaan fasilitas negara, kewajiban pajak, hingga
dampak lingkungan di wilayah operasional perusahaan yang berlokasi di Kuta
Tinggi, Simpang Kanan, Aceh Singkil.
Tuntutan
pengusutan ini sejalan dengan temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK
Aceh Singkil yang sebelumnya mengungkap adanya pelanggaran perizinan dan tata
kelola limbah.
“Harus
ditelusuri lebih dalam—apakah ada unsur pidana, apakah ada pembiaran oleh oknum
tertentu, dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas perusahaan ini selama
beroperasi,” lanjutnya.
Lebih
lanjut, Budi meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap
transparan mengenai rekam jejak operasional perusahaan tersebut. Ia juga
membuka kemungkinan adanya mobilisasi gerakan masyarakat sipil jika tidak ada
langkah konkret dari pihak berwenang.
“Publik
berhak tahu berapa lama mereka beroperasi tanpa memenuhi kewajiban. Ini
momentum bersih-bersih agar daerah tidak hanya jadi objek eksploitasi tanpa
kontribusi nyata,” pungkas Budi.
Hingga
berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Ensem
Lestari untuk memberikan tanggapan terkait pencabutan sertifikat dan desakan
pengusutan hukum tersebut. Sementara itu, pihak Pemkab Aceh SIngkil sebelumnya
telah menegaskan akan terus memantau setiap perusahaan yang terbukti melanggar
aturan perizinan di wilayahnya. (MP)


Posting Komentar
0Komentar