Sertifikat Dicabut, Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Aceh Singkil  – Pemerhati daerah, Budi Harjo, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT Ensem Lestari Project. Desakan ini muncul menyusul langkah tegas pemerintah yang mencabut sertifikat standar perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat dilakukan karena PT Ensem Lestari dinilai gagal memenuhi kewajiban penanaman modal sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Perusahaan juga disebut tetap mengabaikan peringatan tertulis yang telah dilayangkan sebelumnya.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Pencabutan sertifikat standar menandakan adanya ketidakpatuhan serius terhadap aturan negara yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Budi Harjo kepada awak media, Jumat (1/5).


Menurut Budi, pencabutan izin ini harus menjadi pintu masuk bagi jaksa maupun kepolisian untuk menelisik potensi kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap penggunaan fasilitas negara, kewajiban pajak, hingga dampak lingkungan di wilayah operasional perusahaan yang berlokasi di Kuta Tinggi, Simpang Kanan, Aceh Singkil.


Tuntutan pengusutan ini sejalan dengan temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Singkil yang sebelumnya mengungkap adanya pelanggaran perizinan dan tata kelola limbah.


“Harus ditelusuri lebih dalam—apakah ada unsur pidana, apakah ada pembiaran oleh oknum tertentu, dan siapa saja yang diuntungkan dari aktivitas perusahaan ini selama beroperasi,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Budi meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap transparan mengenai rekam jejak operasional perusahaan tersebut. Ia juga membuka kemungkinan adanya mobilisasi gerakan masyarakat sipil jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.


“Publik berhak tahu berapa lama mereka beroperasi tanpa memenuhi kewajiban. Ini momentum bersih-bersih agar daerah tidak hanya jadi objek eksploitasi tanpa kontribusi nyata,” pungkas Budi.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Ensem Lestari untuk memberikan tanggapan terkait pencabutan sertifikat dan desakan pengusutan hukum tersebut. Sementara itu, pihak Pemkab Aceh SIngkil sebelumnya telah menegaskan akan terus memantau setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan perizinan di wilayahnya. (MP)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)