Baraktime.com|Jakbar
Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat resmi memperkuat sinergi hukum bersama PT PLN (Persero). Melalui
penandatanganan perjanjian kerja sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,
Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, memastikan jajarannya siap memberikan pendampingan
hukum strategis guna mendukung kelancaran proyek infrastruktur kelistrikan di
bawah naungan PT PLN (Persero) UPP Jawa Bagian Barat 2.
Penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) tersebut berlangsung di Aula Cafe Levitikus, Jakarta Barat,
Selasa (7/4). Agenda ini menjadi tonggak strategis dalam mengawal akselerasi
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional agar tetap berada di
koridor hukum yang tepat.
Dalam kesempatan
tersebut, Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa sinergi ini merupakan manifestasi
kolaborasi antara aparat penegak hukum dan BUMN. Tujuannya jelas: menjamin
setiap tahapan proyek berjalan akuntabel dan selaras dengan regulasi yang
berlaku, guna menghindari potensi maladministrasi di masa depan.
Kerja
sama ini difokuskan pada aspek pendampingan hukum, khususnya dalam proses
perencanaan hingga pelaksanaan proyek, guna meminimalisir potensi permasalahan
hukum di kemudian hari.
Melalui
kolaborasi ini, diharapkan proyek-proyek ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh
PT PLN (Persero) dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara
penandatanganan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua belah pihak
yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola proyek yang
berintegritas serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Langkah
yang diinisiasi oleh Nurul Wahida Rifal ini sekaligus menegaskan peran aktif
Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional melalui fungsi pendampingan
hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara. (Arby)
Sumber
: dikutip dari IMC

.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar