Baraktime.com|Aceh Singkil
Data By Name By Address (BNBA) korban banjir tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen rekapitulasi Dinas Sosial per tanggal 24 April 2026, masih ditemukan sejumlah persoalan serius dalam proses pendataan calon penerima bantuan tahap II.
Dalam dokumen checklist penerimaan data tersebut, tercatat ribuan Kepala Keluarga (KK) dan jiwa telah diinput dari berbagai kecamatan. Namun, tidak semua data dinyatakan lengkap dan sesuai standar administrasi. Beberapa desa bahkan masih dalam status perbaikan data hingga ada yang belum memberikan respons sama sekali.
Kecamatan Singkil tercatat sebagai wilayah dengan jumlah data terbesar, mencapai 4.089 KK atau 15.262 jiwa.
Meskipun sebagian besar data telah dinyatakan sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sejumlah desa masih bermasalah. Salah satunya adalah Desa Pea Bumbung yang tercatat “tidak sesuai SPTJM” dan wajib dilakukan perbaikan, serta Desa Pulo Sarok yang masih dalam tahap penyelesaian data.
Permasalahan administrasi juga terjadi di wilayah lain. Sejumlah desa di berbagai kecamatan, seperti Teluk Rumbia, Pasar, dan Siti Ambia, hingga beberapa desa di Kecamatan Danau Paris dan Suro, tercatat belum melengkapi dokumen fisik SPTJM meskipun data digital sudah diinput.
Lebih jauh lagi, di Kecamatan Kuta Baharu dan Kuala Baru, beberapa desa bahkan belum mengirimkan data BNBA sama sekali. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi penghambat utama dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dokumen terpisah juga menunjukkan adanya usulan BNBA tahap II, yang mengindikasikan bahwa proses pendataan hingga saat ini masih berjalan dan belum sepenuhnya final.
Merespons situasi tersebut, Koordinator Umum Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka Aceh Singkil (GEMUKA), Rasuluddin Malau, angkat bicara. Ia menyoroti pentingnya akurasi data agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat dan adil.
"Kami melihat masih banyak kekurangan dalam administrasi pendataan BNBA ini. Ketidaksesuaian data, ketidaklengkapan SPTJM, hingga keterlambatan pengiriman data dari desa-desa tertentu sangat mengkhawatirkan. Hal ini berpotensi membuat warga yang berhak justru tidak menerima bantuan, atau sebaliknya," ujar Rasuluddin Malau. Pada Sabtu (25/04/2026).
Lebih lanjut, Rasuluddin menekankan bahwa validitas data adalah kunci utama. Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial, untuk segera melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh.
"Kami meminta agar dilakukan perbaikan data secara transparan dan diberikan batas waktu yang tegas. Jangan sampai proses yang berbelit-belit ini membuat masyarakat yang sudah menderita akibat bencana harus menunggu lebih lama lagi. Bantuan harus sampai tepat waktu dan tepat sasaran," tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut demi memastikan hak-hak korban banjir terpenuhi tanpa ada yang terlewatkan. (MP)


Posting Komentar
0Komentar