Baraktime.com|Labusel
Misteri kematian seorang perempuan muda bernama H Br Panjaitan (24) akhirnya mulai terungkap. Setelah dilakukan proses ekshumasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial HP (30), yang merupakan suami korban.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban. Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.
“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim
Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim
Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.
Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Red).


Posting Komentar
0Komentar