Baraktime.com|Banda Aceh
Dengan tetap
berkomitmen dalam Penegakan Hukum, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Aceh Singkil Melaksanakan sidang
Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam Dugaan Tindak
Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Dana Operasional PT.POS
INDONESIA KCP RIMO Tahun 2024 an Terdakwa DASWARNI dengan Agenda Pembacaan
Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis
(29/1).
Terdakwa
didakwakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Pasal
Primair, Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat
(1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 618
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Disamping itu
terdakwa juga didakwakan dengan pasal Lebih Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat
(2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam
bacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Aceh Singkil menyebutkan,Terdakwa
didakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar
Rp 1.063.537.000,00, (satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga
puluh tujuh ribu rupiah). Atas Dakwaan
Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / nota keberatan
Selanjutnya
telah dijadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, 4 Februari 2026 dengan Agenda
Pembuktian dari Penuntut Umum
Penuntutan
yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan komitmen Penegakan Hukum
dalam Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan mencegah kerugian negara,
menyelamatkan aset negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus
melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional (MP)


Posting Komentar
0Komentar