Komitmen dalam Penegakan Hukum, Tim JPU Kejari Aceh Singkil Bacakan Dakwaan Atas Dugaan Korupsi 1 Milyar Lebih di PT.POS INDONESIA KCP RIMO Tahun 2024

Media Barak Time.com
By -
0

 



 

Baraktime.com|Banda Aceh

Dengan tetap berkomitmen dalam Penegakan Hukum, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  Melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Dana Operasional PT.POS INDONESIA KCP RIMO Tahun 2024 an Terdakwa DASWARNI dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kamis (29/1).

 

 

Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Pasal

Primair, Pasal 603 Jo Pasal 18 ayat (1)  huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kemudian Pasal Subsidair,  Pasal 3 Jo Pasal 618  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat  (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Disamping itu terdakwa juga didakwakan dengan pasal Lebih Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1)  huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Dalam bacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Aceh Singkil menyebutkan,Terdakwa didakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar  Rp 1.063.537.000,00, (satu  milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).  Atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / nota keberatan

 

 

Selanjutnya telah dijadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu, 4 Februari 2026 dengan Agenda Pembuktian dari Penuntut Umum

 

 

Penuntutan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan komitmen Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan mencegah kerugian negara, menyelamatkan aset negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional (MP)

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)